KAMPUS BERDAMPAK menjadi luaran dari upaya-upaya pembangunan pendidikan tinggi yang direncanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek).
Menyarikan pernyataan Direktorat Jendral Perguruan Tinggi Sains, dan Teknologi yang dimuat dalam laman Diktisaintek, kampus berdampak merupakan kampus yang tidak hanya menghasilkan lulusan dan publikasi bereputasi, namun juga kampus yang mampu berkontribusi terhadap perbaikan kehidupan masyarakat.
Terkait dengan hal ini, kampus diharapkan menjadi pusat solusi yang nyata bagi masyarakat, motor inovasi sosial dan ekonomi berkelanjutan, serta memfasilitasi ruang kolaborasi antar pihak.
Secara singkat, kampus berdampak merupakan kampus yang ‘nyambung’ dengan persoalan yang terjadi di masyarakat dan mampu berkontribusi menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan prinsip kolaborasi antar pihak.
Lalu, siapa yang disebut kampus?
Kampus mencakup seluruh civitas akademik kampus: pejabat struktural, dosen, staf dan yang paling utama mahasiswa
Merefleksikan tujuan tersebut, terdapat salah satu figur akademisi dan ekonom ternama yang bisa dan layak kita jadikan referensi untuk mewujudkan kampus berdampak. Dia adalah Abhijit V Banerjee.
Abhijit V Banerjee merupakan salah satu penerima nobel ekonomi atas kontribusinya dalam merumuskan dan mengembangkan pendekatan eksperimental (randomized control trials RCT) untuk memahami fenomena kemiskinan global.
Banerjee yang lahir di Mumbai, India merupakan salah satu ekonom yang secara konsisten berupaya untuk membangun kesambungan teori ekonomi dangan realitas kemiskinan yang ada di dunia. Pengalamannya berinteraksi dengan fenomena kehidupan masyarakat di India membangun orientasi Banerjee untuk berfokus pada area kajian kemiskinan demi terwujudnya kebijakan pengentasan kemiskinan yang lebih bermakna.
Banerjee memandang Ilmu Ekonomi
Salah satu hal menarik dari Banerjee adalah pandangannya mengenai ilmu ekonomi yang baik.
Laman UBS Nobel Perspectives and Economic Views memuat pernyataan Banerjee berikut: “Good economics means economics that engages with the reality of the world we live in.” Kurang lebih, jika diartikan: “Ilmu ekonomi yang baik adalah ilmu ekonomi yang berinteraksi dengan realitas dunia dimana kita hidup.”
Pernyataan tersebut membawa implikasi penting bagi orang-orang yang mempelajari ilmu ekonomi dan periset di bidang kajian ilmu ekonomi.
Saat ini, banyak kajian tentang ilmu ekonomi, baik yang sifatnya teoritik (rumusan konsep atau gagasan) maupun yang sifatnya empiris (berdasarkan hasil analisis data yang menggambarkan kondisi lapangan).
Untuk keduanya, ada dua hal utama yang penting untuk diperhatikan. Pertama, apakah hasil kajian tersebut secara tepat menggambarkan perilaku aktor dan karakteristik fenomena (atau bisa kita sebut realitas) di lapangan? Kedua, apakah kajian tersebut dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan (baik oleh pemerintah maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan)?
Sebagai seorang pembelajar ekonomi, kita tidak bisa hanya sekedar memproduksi pengetahuan melalui riset-riset teoritik maupun empiris. Kita perlu memastikan kajian kita memenuhi dua kriteria utama di atas, mencerminkan realita secara tepat dan dapat ditranslasikan dalam kebijakan. Tanpa dua kriteria tersebut, kajian kita sulit untuk dikatakan berdampak.
Banerjee dan studi dampak program keuangan mikro
Banerjee, dalam dunia ilmu ekonomi, berkontribusi dalam menyediakan sarana untuk mewujudkan dua kriteria di atas.
Banerjee menjadi salah satu tokoh utama yang memperkenalkan metode randomised control trials (RCT) untuk analisis ilmu ekonomi dan sosial, yang selanjutnya menjadI ‘golden standard’ dalam analisis dampak (kebijakan) sosial ekonomi. Secara sederhana, RCT membandingkan capaian dari waktu ke waktu dari kelompok yang diberi intervensi terhadap kelompok yang tidak diberi intervensi, dimana pemilihan kedua kelompok tersebut dilakukan secara acak dari populasi penelitian.
Untuk mengilustrasikan bagaimana karya Banerjee tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mewujudkan ilmu ekonomi yang lebih baik, akan diceritakan pengalaman Banerjee dalam melakukan kajian dampak program keuangan mikro dalam pengentasan kemiskinan.
Pada awal tahun 2000-an, strategi keuangan mikro dalam bentuk pemberian kredit kepada masyarakat miskin dipercaya menjadi salah satu sarana yang paling efektif dan menjadi yang paling popular untuk mengurangi kemiskinan. Pendukung strategi ini berargumen bahwa penyaluran kredit bagi masyarakat miskin akan mendukung pengembangan usaha mikro masyarakat miskin, dan selanjutnya membantu masyarakat miskin untuk keluar dari kemiskinan. Meskipun tidak cukup banyak, sejumlah studi menunjukkan dampak positif kredit mikro terhadap kesejahteraan ekonomi penerimanya. Sementara itu, sebagian besar pengambil kebijakan global percaya bahwa keuangan mikro tetap menjadi salah satu alat yang ampuh dalam mengurangi kemiskinan.
Banerjee bersama koleganya mempertanyakan dampak dan metode evaluasi dampak program keuangan mikro yang sudah ada. Sebagai tindak lanjut, Banerjee melakukan serangkaian penelitian terkait dampak program keuangan mikro dengan memanfaatkan metode RCT dan menemukan bahwa program keuangan mikro ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan para pendukungnya.
Studi Banerjee dan koleganya menemukan bahwa kredit mikro kurang mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti pendapatan, konsumsi ataupun profit usahanya. Bahkan, diitemukan kecenderungan penerima kredit mikro untuk mengalokasikan uang pinjaman yang diperolehnya untuk konsumsi barang-barang rumah tangga (seperti televisi dan kulkas) daripada untuk membeli barang modal untuk pengembangan usahanya. Akibatnya, peningkatan kesejahteraan ekonomi penerima kredit mikro melalui jalur transformasi usaha tidak terjadi.
Kendati demikian, studi lanjutan Banerjee menemukan adanya transformasi usaha pada sekelompok kecil masyarakat miskin penerima kredit mikro yang sebelum dilakukan intervensi sudah memiliki usaha.
Hasil studi Banerjee dan koleganya (serta dikuatkan hasil sejumlah penelitian dampak keuangan mikro dengan RCT yang dilakukan oleh sejumlah peneliti lain) selanjutnya menjadi pijakan bagi banyak pengambil kebijakan keuangan mikro untuk menyadari sisi lemah keuangan mikro dan selanjutnya melakukan evaluasi serta inovasi model penyelenggaraan kredit mikro sehingga lebih mampu mendukung pengentasan kemiskinan.
Banerjee dan JPAL
Tidak hanya berhenti pada produksi kajian, Banerjee juga merintis suatu lembaga yang menjadi sarana untuk mendiseminasikan hasil kajian sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi pengambil kebijakan dalam melakukan intervensi kebijakan sosial dan ekonomi. Lembaga ini bernama Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (JPAL), salah satu lembaga internasional yang paling berpengaruh dalam menyediakan evaluasi kebijakan berbasis data (evidence-based policy evaluation). Lembaga ini terhubung dengan 1000 peneliti yang bekerja memanfaatkan RCT untuk mengevaluasi efektivitas program kemiskinan di berbagai bidang kehidupan (terutama terkait kemiskinan), menerjemahkan dalam rekomendasi kebijakan nyata, serta menjalin kolaborasi untuk menyebarluaskan bentuk intervensi kebijakan yang terbukti efektif.
Pembelajaran yang bisa dipetik
Pengalaman kajian keuangan mikro dan pendirian JPAL oleh Banerjee yang melibatkan pendekatan RCT memberikan pembelajaran dalam proses mewujudkan kampus yang berdampak. Pertama, kampus yang berdampak tidak hanya menghasilkan karya yang mudah diterima oleh mayoritas komunitas akademik atau praktisi saja. Kampus berdampak dituntut untuk menghasilkan karya yang benar-benar menggambarkan realita dan mendorong perbaikan bagi kehidupan bermasyarakat, bahkan ketika hal ini melawan hal umum yang diyakini oleh banyak pihak.
Kedua, kampus yang berdampak bisa eksis dengan adanya lembaga ‘corong’ yang produktif menjadi penyalur input kebijakan dan ruang pembelajaran bagi berbagai pihak untuk terwujudnya praktek kehidupan yang lebih baik.
Mari para akademisi, dengan pembelajaran dari kisah Abhijit V Banerjee di atas, kita wujudkan kampus yang lebih berdampak.
(Stephanus Eri Kusuma, Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Sanata Dharma)









