CREDIT UNION (CU) merupakan salah satu lembaga keuangan alternatif yang dianggap mampu menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional (misalnya: bank).
Dari sisi organisasi, credit union merupakan salah satu jenis koperasi, dimana anggota menjadi pemilik sekaligus pengguna layanan credit union. Dari sisi layanan, credit union menyediakan layanan keuangan, seperti tabungan dan pinjaman untuk berbagai tujuan, layanan transfer, jasa pembayaran dan pengiriman uang, serta berbagai macam produk dana solidaritas.
Saat ini, seiring dengan digitalisasi layanan, semakin banyak credit union yang menyediakan layanan transaksi online dan real-time.
Di mata dunia, credit union dikenal sebagai lembaga keuangan yang berperan dalam mengatasi eksklusi keuangan dan menyediakan akses kredit yang mudah, menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir, dan menumbuhkan kebiasaan menabung.
Credit union berfokus pada upaya penciptaan kapabilitas finansial dan kesejahteraan anggota melalui layanannya. Menurut data yang dimuat dalam WOCCU Statistical Report 2023, terdapat 74.634 credit union di seluruh dunia yang melayani lebih dari 411 juta orang di 104 negara.
Di Indonesia, credit union sudah mulai berkembang sejak tahun 1970-an dan terus menunjukkan perkembangannya dalam hal keanggotaan, pinjaman, dan aset. Mengacu pada data Inkopdit, dalam rentang waktu 1970-2020, credit union di Indonesia tumbuh dari 7 menjadi 862 unit, dengan keanggotaan tumbuh dari 733 menjadi 3,6 juta orang (Kusumajati, 2021).
Meskipun penetrasi credit union di Indonesia masih rendah (jika dibandingkan total penduduk Indonesia), setidaknya credit union memiliki keistimewaan dalam hal jangkauannya bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang kurang terjangkau lembaga keuangan konvensional.
Credit union dan bank, sebagai penyedia layanan keuangan, sebenarnya menawarkan produk yang serupa. Dalam sejumlah konteks, misalnya di negara Amerika Serikat, credit union berkompetisi dengan bank. Meskipun menawarkan produk yang serupa, terdapat sejumlah perbedaan pokok antara credit union dan bank, terutama berdasarkan bahasan McKillop & Wilson (2015) dalam artikelnya “Credit Unions as Cooperative Institutions: Distinctiveness, Performance and Prospects”, yang dirangkum dan telah disesuaikan sebagai berikut.
Dari sisi kepemilikan, credit union dimiliki oleh anggota (yang juga pengguna produk), dimana setiap anggota memiliki satu suara. Berapapun modal yang disetorkan anggota ke credit union, suara yang dimiliki setiap anggota adalah satu sehingga menjamin kesetaraan berpendapat. Suara yang dimiliki oleh anggota ini menjadi sarana bagi anggota untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan strategis organisasi dan bisnis credit union.
Sementara itu, bank dimiliki oleh pemegang saham atau pemiliknya, dimana suara pemegang saham proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki. Semakin banyak saham yang dimiliki seseorang dalam bank (semakin banyak modal yang disetorkan ke bank), semakin besar perannya dalam pengambilan keputusan strategis Bank.
Terkait struktur pimpinan dan pelaksana operasional (pekerja), dewan direksi (atau dalam credit union disebut pengurus) merupakan sukarelawan yang dipilih dari dan oleh anggota. Kemudian, selain mempekerjakan staf harian atau part time yang dibayar, credit union juga banyak merekrut tenaga sukarelawan untuk membantu aktivitas operasional credit union. Sementara itu, jajaran direksi bank ditunjuk oleh pemegang saham dan seluruh pekerja dibayar.
Terkait permodalan, credit union tidak menerbitkan saham untuk mendapatkan modal. Modal credit union diperoleh dari simpanan pokok pada saat awal anggota masuk, iuran simpanan wajib yang dibayarkan anggota secara rutin (biasanya setiap bulan), serta penyisihan laba. Sementara itu, bank menerbitkan saham atau menggunakan modal pribadi atau keluarga untuk mendapatkan modalnya.
Terkait kriteria keanggotaan, credit union hanya melayani anggota yang umumnya terkoneksi dengan ikatan tertentu (common bond). Sementara itu, bank bersifat terbuka untuk masyarakat umum, dalam artian tidak ada batasan keanggotaan.
Terkait distribusi laba, credit union tidak semata bertujuan mencari laba, namun juga memperhatikan capaian pemberdayaan dan kesejahteraan anggota sehingga credit union biasa dikategorikan sebagai lembaga not-for profit. Laba credit union (atau seringkali diistilahkan sisa hasil usaha) digunakan credit union untuk pengembangan kualitas layanan, penerapan suku bunga yang mendukung peningkatan kesejahteraan anggota (bunga pinjaman yang lebih rendah atau bunga simpanan yang lebih tinggi), dan cadangan lembaga.
Sementara itu, bank merupakan lembaga yang bertujuan untuk mencari profit (for profit entity). Dividen atau sisa laba bank setelah pembayaran kewajiban dan laba ditahan (untuk keperluan pengembangan lembaga) dibayarkan kepada pemegang saham .
Dari sisi orientasi sosial, credit union merupakan lembaga yang memiliki orientasi sosial, diantaranya melayani masyarakat yang kurang terlayani lembaga keuangan mainstream (bank) dan mendukung pengembangan kapasitas anggota (terutama melalui penyediaan layanan keuangan finansial dan pendidikan pengelolaan keuangan). Orientasi sosial ini menjadi basis argumentasi atau justifikasi keringanan atau status bebas pajak bagi credit union di sejumlah negara. Sementara itu, bank merupakan lembaga berorientasi profit yang tidak diwajibkan untuk memiliki tujuan sosial.
Jadi, pada dasarnya, credit union dan bank menawarkan layanan keuangan yang serupa. Hal yang membedakan adalah beberapa fitur dan implikasi dari fitur layanan tersebut, orientasi sosial, serta model pengelolaan dari kedua lembaga.
(Stephanus Eri Kusuma, Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Sanata Dharma)









