WartaKita.org – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten pada Jumat (16/2/2024) pagi.
Saat ini, aparat Polres Klaten telah menangkap pelaku pertama yaitu DO (25), warga Kecamatan Klaten Tengah. Sedang satu pelaku lainnya kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) seusai kejadian penembakan menggunakan pistol air gun itu.
Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024), menyampaikan, korban pemukulan dan penembakan pistol air gun di Wedi itu berinisial S (21), warga Kecamatan Bayat.
“Kejadian pertama di jalan dukuh wilayah Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi. Dan kejadian kedua di jembatan Gambangan, Dukuh Trotok, Desa Trotok, Kecamatan Wedi,” kata Kapolres.
AKBP Warsono menyatakan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui luka tersebut.
“Saat diperiksa oleh dokter ditemukan gotri yang bersarang di bagian tubuhnya. Setelah itu, orang tua menanyai korban, dan korban mengaku ditembak oleh pelaku. Orang tua kemudian melapor ke Polres Klaten,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, pelaku masuk dalam geng bernama WMC atau Wes Men Cuek. Pelaku tidak menyukai korban yang mengenakan kaus bertuliskan Gaza yang diasumsikan sebagai nama geng lainnya.
“Padahal korban tidak ikut dalam kelompok itu. Pelaku memiliki kaus tersebut beli secara online seharga Rp70 ribu,” ungkap Kapolres.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua butir gotri, sepotong kaus berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor matik. Sedangkan senjata yang dipakai untuk menembak korban belum diperoleh polisi karena dibawa kabur oleh pelaku lainnya.
Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengungkapkan, pelaku menembakkan pistol air gun ke arah korban sebanyak tiga kali.
Senjata itu kemudian direbut pelaku kedua yang juga menembak korban. Pelaku menembakkan senjata itu dari jarak 5 meter.
“Tembakan itu mengenai bagian punggung, dada, tangan kiri dan kanan, serta kepala bagian belakang. Sebanyak dua peluru berupa gotri bersarang di bagian tangan korban. Korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit, dan saat ini berangsur sehat,” terang Kasatreskrim.
AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan, pelaku kedua saat ini masih dalam pencarian. Begitu pula dengan senjata yang dipakai menembak.
“Senjata yang digunakan untuk menembak itu sementara masih dalam lidik dan dibawa pelaku kedua. Tim Resmob saat ini masih mengejar,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menyatakan, pelaku pertama (DO) ini merupakan residivis kasus penganiayaan.
“Ini untuk ketiga kalinya ia ditahan. Sebelumnya, ia juga terjerat kasus penganiayaan,” tandas Kasatreskrim.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.









