Polres Klaten Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang diadakan di Aula Mapolres Klaten, Rabu (15/4/2020).

WartaKita.org – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 7 tujuh tersangka kasus narkoba pada bulan April 2020 ini.

Sedang barang bukti yang berhasil diamanakan adalah 1,02 gram sabu dan 435 butir pil.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang diadakan di Aula Mapolres Klaten, Rabu (15/4/2020).

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menyampaikan, dari 7 tersangka ini, 4 orang merupakan pengedar obat keras jenis pil dan 3 orang lainnya adalah tersangka narkotika jenis sabu.

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus pengedar obat keras jenis pil ini adalah DS, warga Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan FA, warga Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.

“Kedua tersangka pengedar obat keras jenis pil ini ini dikenai pasal 197 dan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 1,5 miliar,” katanya.

Dari pengakuan DS, obat keras jenis pil ini dibeli dari AH yang mengaku tinggal di Yogyakarta. Sekarang, AH berstatus sebagai DPO.

Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap tersangka lainnya yaitu DST, warga Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, dan ADS, warga Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.

DST memperoleh obat keras jenis pil dari AS atau Kapek. Sedang ADS memperoleh obat keras jenis pil dari WW yang sekarang status DPO.

“Barang bukti dari DST adalah 119 butir pil. Sedang barang bukti ADS adalah pil 43 butir dan pil berwarna putih logo Y ada 200 butir,” ujarnya.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang diadakan di Aula Mapolres Klaten, Rabu (15/4/2020).

AKP Mulyanto menambahkan, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka pengedar narkoba, yaitu AN, warga Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, DP, warga Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, dan ST, warga Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari.

“Mereka dijerat pasal 114, 112, 132 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *