Sakit Hati, “Manusia Silver” Habisi 2 Pengamen Di Prambanan, Tertangkap Di Banyuwangi  

Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan dua pengamen meninggal dunia di jalan kampung Dukuh Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten pada Selasa (7/6/2024) lalu.

WartaKita.org – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan dua pengamen meninggal dunia dalam duel maut yang terjadi di jalan kampung Dukuh Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten pada Selasa (7/6/2024) lalu.

Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024), menjelaskan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai “manusia silver” yaitu BP (43) dan P (36) ini ditangkap di tempat pelariannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Setelah melalui proses penyelidikan,  kita berhasil menangkap pelaku dan temannya di Banyuwangi,” kata Kapolres.

AKBP Warsono menyampaikan, kedua tersangka sebenarnya kenal baik dengan kedua korban yakni WM (30) dan S (24) karena tinggal di kos yang berdekatan di Desa Kabondalem Kidul.

Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut didasari motif sakit hati karena tidak terima anaknya dibentak dan dikatai kasar oleh korban.

”Awalnya korban WM mendatangi rumah pelaku BP. Mungkin karena berkomentar atau berkata apa, WM kemudian membentak anak BP sambil berkata-kata kasar dan tangannya seperti akan memukul. Itu yang memicu emosi,” ungkap Kapolres.

Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno menyatakan, setelah peristiwa yang mengakibatkan tewasnya dua orang tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jawa Timur berboncengan sepeda motor. Pelarian mereka berakhir setelah tim Sat Reskim Polres Klaten menangkap mereka di wilayah Banyuwangi.

”Mereka sebenarnya tidak ada tujuan mau kemana. Intinya mau lari sejauh mungkin dari Klaten,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu pelaku BP mengatakan, peristiwa itu terjadi lantaran emosi sesaat. Ia mengaku tidak ada rencana menusuk korban dan peristiwa itu terjadi secara spontanitas. BP mengatakan, ia menusuk korban lebih dari satu kali.

“Saya menyesal [sudah menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia],” ucap BP.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait