Operasi Gaktibplin Di Polsek Kebonarum, Surat Data Diri Dan Kelengkapan Ranmor Anggota Lengkap

Operasi Gaktibplin di Polsek Kebonarum, Senin (13/7/2020) pagi.

WartaKita.org – Operasi penegakan, ketertiban, dan kedisiplinan (Gaktibplin) kelengkapan diri, surat dan kelengkapan kendaraan bermotor (ranmor) anggota Polsek Kebonarum, Polres Klaten diadakan di halaman Polsek Kebonarum, Senin (13/7/2020) pagi.

Operasi Gaktibplin ini dilaksanakan setelah kegiatan apel pagi yang dipimpin Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi menyampaikan, dasar Operasi Gaktibplin ini yaitu Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : STR/850/X/HUK 12.10/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dan Surat Perintah Kapolres Klaten Nomor : Sprin/1418/X/HUK.12.10/2019 tanggal 9 Oktober 2019.

Adapun sasaran Operasi Gaktibplin ini yaitu satu, pakaian dinas seragam Polri atau ASN Polri, atribut, dan kelengkapannya. Dua, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf A meliputi: KTA, KTP, NPWP, dan SIM. Tiga, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf F meliputi: kebersihan, kerapian pakaian, dilarang model Changchuters, rambut dicukur rapi, dilarang model Mohawk, skin tidak berjenggot dan tidak berjambang, sepatu harus disemir, khusus Polwan tidak menggunakan make up yang berlebih.

Empat, pemeriksaan senjata api (senpi) meliputi kebersihan senpi dan surat senpi. Dan lima, memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap anggota Polri dan ASN yang melakukan pelanggaran melalui proses disiplin dan atau KKEP guna efek jera.

Setelah dilakukan Operasi Gaktibplin ditemukan administrasi dan kelengkapan surat ranmor anggota sesuai dengan ketentuan, dan saat pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun, semua anggota dalam keadaan sehat dan normal.

Pos terkait