Merdeka Belajar Dan Siswa “Ceria”

Merdeka Belajar diharapkan menjadi sarana pendidikan yang membebaskan, menyenangkan dan membangkitkan potensi anak berbasis kearifan lokal.

TEROBOSAN dan inovasi proses pembelajaran pasca pandemi agar anak-anak kembali semangat dan ceria mengikuti pembelajaran tatap muka menjadi harapan berbagai pihak.

Salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Bupati Klaten saat melantik pejabat 257 Kepala Sekolah Dasar Negeri di Pendapa Kabupaten Klaten, Sabtu (26/3/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut penulis, harapan dari Bupati Klaten tersebut sekaligus memiliki makna penting untuk merevitalisasi pelaksanaan pendidikan dasar menjadi lebih baik.

Mengapa pendidikan dasar? Karena pendidikan dasar merupakan dasar dari penalaran siswa dan proses pembentukan kepribadian serta bakat yang akan dimiliki siswa.

Masa pendidikan dasar menjadi fondasi penting dalam menempuh pendidikan selanjutnya (menengah, atas, dan tinggi). Oleh karena itu, proses pembentukan keilmuan dan bakat siswa akan ditentukan di satuan pendidikan dasar tanpa harus mendoktrinisasi dan mendikte daya kreatifitas peserta didik.

Lantas, bagaimana pendidikan dasar yang ideal?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Pasal 7 hanya menyebutkan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Hal tersebut menjadi tantangan yang strategis dalam usaha mengembangkan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Penyelenggaraan pendidikan dasar yang ideal sebagaimana penulis pernah tulis dalam artikel Media Joglo Pos 29 Juli – 4 Agustus 2019 dan Media SKH Kedaulatan Rakyat, pada intinya penyelenggaraan pendidikan dasar diharapkan dapat menjawab tiga persoalan sekaligus.

Pertama, bagaimana mengembangkan suasana belajar mengajar yang mengesankan dan menyenangkan bagi peserta didik sedemikian rupa sehingga hak-hak dasar anak untuk bermain dapat direalisasikan.

Kedua, bagaimana mengembangkan suatu proses belajar agar peserta didik dapat menerima materi dengan antusias, terbuka, kritis dan membangkitkan potensi yang dimilikinya.

Dan ketiga, bagaimana agar pendidikan tersebut menjadi wahana yang dapat melahirkan generasi sebagaimana yang menjadi tujuan pendidikan nasional.

Selama ini, pengalaman menunjukkan suatu kecenderungan yang bertolak belakang. Sekolah, pada kebanyakan peserta didik merupakan beban tersendiri. Kompleksitas tantangan ketika berhadapan dengan pendidikan dasar pada khususnya sekolah dasar.

Sebagian pihak mengamati bahwa anak-anak pergi ke sekolah dengan beban yang berat baik fisik maupun mental. Bobot tas yang harus anak panggul sebagai indikator beban fisik. Sedangkan jumlah jam belajar dan tugas-tugas yang harus diselesaikan sebagai indikator beban mentalnya.

Pertengkaran tidak jarang kerap terjadi di rumah antara anak dan orang tua disebabkan karena keinginan yang berbeda. Ujungnya suasana belajar yang dibutuhkan anak baik di sekolah maupun di rumah tidak terbangun.

Kondisi tersebut terkadang menjadi “momok” bagi peserta didik. Mereka pergi ke sekolah dengan rasa keterpaksaan sebagai suatu beban. Jika harus memilih, maka sangat besar kemungkinan peserta didik memilih tidak pergi ke sekolah.

Apabila kita cermati, terkadang bagaimana gembiranya anak-anak (peserta didik) ketika mendengar kabar pengumuman libur atau bel akhir pelajaran. Begitu juga ketika pengumuman kelulusan. Peserta didik merayakan dengan spontan, suatu bentuk suka cita yang mengesankan keterbebasan. Apakah ini perlambang bahwa selama masa sekolah mereka tidak mendapatkan suasana belajar yang menyenangkan?

Apa yang digambarkan tentu saja bukan keseluruhan potret dunia pendidikan kita. Namun fenomena umum yang terjadi di dunia sekolah saat ini. Ada pula sekolah dasar yang mampu membangun suasana yang menyenangkan.

Hadirnya “Merdeka Belajar” seakan sebagai jalan untuk keluar dari masalah mendasar pendidikan kita. Saat ini yang terjadi, semua murid di Indonesia diberikan level kurikulum yang sama tanpa mempertimbangkan kompetensi anak dapat menyesuaikan atau tidak.

Tujuan implementasi “Merdeka Belajar” adalah untuk menggali potensi terbesar para guru sekolah dan murid serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri. Harapannya, tujuan pendidikan nasional untuk membentuk siswa yang “Cerdas, Berakhlak Mulia dan Berkepribadian Indonesia” atau “CERIA” sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat tercapai melalui pendidikan yang membebaskan, menyenangkan dan membangkitkan potensi anak berbasis kearifan lokal.

 

Ani Widyastuti SPd (PLT Kepala SD Negeri Karang Dukuh, Kecamatan Jogonalan. Kabupaten Klaten)

Pos terkait