WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Adapun peristiwa ini terjadi di depan Warung Soto Mbok Giyem Jalan Jogja – Solo Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022), menyampaikan, pada Minggu (3/7/2022), piket Reskrim Polres Klaten mendapat informasi dari masyarakat bahwa warga telah mengamankan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam di depan Warung Soto Mbok Giyem Jalan Jogja – Solo, Desa Belangwetan.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya anggota piket Reskrim bersama anggota patroli Sabhara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat di TKP, ternyata benar bahwa warga telah mengamankan seorang laki-laki yang selanjutnya setelah ditanya mengaku bernama DAP (tersangka anak) berikut barang bukti satu bilah clurit.
Saat ditanyakan kepada pelaku bahwa benar dirinya yang membawa satu bilah clurit tersebut, selanjutnya pelaku dinterogasi berkaitan dengan maksud dan tujuannya membawa sebilah clurit tersebut.
Pelaku mengatakan, pada Sabtu (2/7/2022), sekira pukul 21.30 WIB, pelaku ditelepon oleh tersangka NCM (18), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten dan diajak untuk ke tempat temannya. Saat itu, pelaku berada di rumah. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru pelaku menjemput tersangka NCB di rumahnya.
Setelah bertemu, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor pelaku anak berboncengan dengan tersangka NCM ke tempat temannya yang tidak ketahui namanya yang beralamat di daerah Pedan, Klaten.
Dengan posisi diatas sepeda motor tersebut, pelaku anak membonceng dan tersangka NCM yang memboncengkan. Adapun maksud dan tujuan pelaku ke tempat teman tersangka NCM tersebut untuk mengambil clurit. Setelah bertemu dan mengambil clurit tersebut, selanjutnya tersangka NCM membawa clurit tersebut dengan cara dimasukkan dibalik jaket depan.
Setelah mengambil clurit tersebut, selanjutnya tersangka NCM dan pelaku anak ke tempat temannya di daerah Karangwuni, Klaten, yang mana pelaku anak tidak kenal namanya, dan biasa dipanggil Cewok.
Di tempat tersebut sudah banyak orang, kurang lebih ada 13 belas orang. Di tempat itu, pelaku anak dan tersangka NCM ngobrol dan minum minuman keras. Setelah selesai minum-minuman keras, selanjutnya pelaku anak dan NCM pindah tempat di depan Pom Bensin Karangwuni, Klaten.
Sebelum berpindah, temannya NV memberikan clurit kepada pelaku anak. Selanjutnya, pelaku anak menerima clurit tersebut dan disimpan dibalik jaket depan. Saat akan berpindah nongkrong, pelaku anak yang sebelumnya membongceng NCM, berganti membonceng IDC.
Saat di depan Pom Bensin Karangwuni, kira-kira pukul 02.00 WIB, pelaku anak beserta NCM bersama dengan 13 orang lainnya nongkrong kembali dan menghabiskan minum-minuman keras. Setelah minuman keras habis, selanjutnya ada yang mengajak konvoi. Akhirnya semua setuju.
Saat konvoi tersebut, pelaku berboncengan dengan IDC. Konvoi tersebut start dari Pom Bensin Karangwuni – Pedan – Trucuk – Jalan Jogja – Solo (atau ke arah barat). Pada saat sampai di depan Dealer Toyota Jalan Jogja-Solo, Desa Belangwetan, pelaku anak melihat tersangka NCM yang saat itu berboncengan dengan saudara NV berhenti, dan tersangka NCM turun dari sepeda motor.
Melihat hal tersebut, selanjutnya pelaku anak menyuruh IDC untuk menghentikan sepeda motor. Selanjutnya, tersangka NCM menyeberang jalan sambil tangan kanannya memegang clurit dan pelaku anak mengikuti dari belakang. Pelaku anak juga memegang clurit yang sebelumnya dibawa dengan tangan kanannya.
Setelah menyeberang sampai di depan Warung Soto Mbok Giyem, pelaku anak melihat tersangka NCM mengacungkan clurit yang dibawanya dengan maksud menantang rombongan lain yang akan melitas dari arah Jogja ke Solo. Karena pelaku anak lihat rombongan tersebut berjumlah banyak, maka pelaku anak menarik tersangka NCM untuk mundur dan menyeberang kembali.
Setelah tersangka NCM mundur, kemudian pelaku anak mengikutinya dari belakang. Tetapi pelaku anak tersandung dan terjatuh di tengah – tengah trotoar jalan Jogja-Solo. Saat terjatuh tersebut, pelaku anak berusaha berdiri. Dan saat berhasil berdiri, pelaku anak melemparkan clurit yang dibawanya ke semak-semak samping Dealer Toyota.
Saat ingin menyeberang ke depan Dealer Toyota, pelaku anak melihat temannya yang bernama IDC sudah tidak ada, dan akhirnya pelaku anak tertangkap oleh rombongan yang sebelumnya ditantang oleh tersangka NCM tersebut.
Tidak lama kemudian, piket Reskrim Polres Klaten dan piket patroli Sabhara Polres Klaten datang dan pelaku anak dibawa ke Polres Klaten. Setelah dilakukan interogasi awal di Polres Klaten, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NCM.
“Selanjutnya pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka NCM berikut barang bukti berupa satu bilah clurit berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Klaten di rumahnya di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Bayat. Kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka NCM dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.









