Curi Kontak Infak Di Masjid Wonosari, Residivis Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara 

Tersangka YS (30), warga Desa Munggung saat dihadirkan pada press conference di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).

WartaKita.org – Aksi pencurian kotak infak terjadi di Masjid As Syifa Dukuh Wantilan, Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada hari Selasa (4/7/2022).

Berkat laporan masyarakat dan gerak cepat aparat Polsek Wonosari, tersangka YS (30), warga Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten berhasil diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022), menyampaikan, pada hari Selasa (4/7/2022) sekira jam 09.00 pagi, tersangka YS (30) mengendarai sepeda motor dan mendatangi Masjid Asy Syifa yang terlihat sepi. Setelah memarkirkan motornya, YS langsung menuju tempat dimana kotak infak berada.

Kemudian, YS mengeluarkan sebatang kawat yang pada ujungnya sudah diolesi lem dari dalam tas selempang yang dibawanya. Lalu kawat tersebut dimasukkan ke lubang kotak infak. Setelah dirasa ada uang yang menempel di kawat tersebut, maka kawat itu lalu ditarik keluar.

Rupanya, aksi YS di dalam masjid tersebut diawasi oleh warga sekitar masjid. Dan orang tersebut memberitahu warga lainnya sehingga dalam waktu singkat banyak warga datang dan kemudian mengamankan YS.

Setelah itu, Takmir Masjid Asy Syifa, Wahid Habibu Rohman melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosari. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, petugas dari Polsek Wonosari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan serta membawa tersangka ke Polsek Wonosari.

Kompol Sumiarta menyatakan, saat berada di Polsek Wonosari dan dilakukan pemeriksaan, tersangka YS mengakui perbuatannya telah mengambil uang kotak infak di Masjid As Syifa Dukuh Wantilan.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan mengambil uang kotak infak di wilayah Kabupaten Wonogiri sebanyak lima kali, dan pada tahun 2013 pernah dihukum penjara selama lima bulan di Rutan Cebongan, Kabupaten Sleman dalam kasus pencurian handphone.

“Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata Wakapolres.

Pos terkait