Tantangan Berujung Pengeroyokan, 5 Pemuda Di Klaten Diamankan

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edy Suryana mewawancari para tersangka pelaku pengeroyokan saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).

WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” atau “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” atas korban anak berinisial NDS warga Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di jalan persawahan Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten tepatnya di sebelah timur Balai Desa Jomboran pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka yaitu MSA (21), warga Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, ARA (20) warga Rusunawa, Kelurahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara, PA (20), warga Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, JSS (19), warga Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten  Tengah, dan AFH (18), warga Tegal Blateran, Kecamatan Klaten Tengah.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edy Suryana saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022), menjelaskan, pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB, para tersangka nongkrong di warung sate ayam Cak Sarip milik orangtua tersangka MSA yang berada di samping Bank BRI Cabang Klaten.

Selanjutnya pada pukul 01.00 WIB, rombongan korban yang berjumlah kurang lebih 10 sepeda motor datang melewati para tersangka yang sedang nongkrong. Lalu rombongan korban berteriak-teriak “Hoe, hoe, hoe” ke arah para tersangka sambil rombongan korban yang membonceng tangannya melambai-lambai ke arah para tersangka, seolah-olah disuruh untuk mendekat.

Seketika itu ada rombongan lain ikut mengejar rombongan korban. Dan rombongan para tersangka juga terpancing ikut mengejar rombongan korban. Hingga akhirnya, korban NDS berhasil dikejar di palang kereta api Krapyak. Sedangkan teman-teman korban berhasil melarikan diri.

Selanjutnya korban dibawa ke warung sate Cak Sarip disamping BRI Cabang Klaten. Kemudian korban dibawa ke jalan persawahan, Desa Jomboran, tepatnya di sebelah timur Balai Desa Jomboran. Dan di tempat tersebut, korban NDS kemudian mengalami kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Atas keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga dapat diketahui siapa saja para pelaku pengeroyokan yang menimpa korban. Kemudian polisi menangkap dan mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo. Pasal 76C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edy Suryana berpesan kepada para orangtua yang memiliki anak usia remaja untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

”Pengawasan yang paling utama adalah pengawasan oleh orangtua. Orang tua harus memperhatikan kegiatan anaknya, baik saat di rumah maupun saat sedang di luar rumah. Bila sudah larut malam anak belum pulang ke rumah, orangtua mestinya segera mencari tahu keberadaan anaknya dan diminta segera pulang. Karena polisi tidak bisa mengawasi anak-anak satu persatu selama 24 jam,” pesan Kasat Reskrim.

Pos terkait