Karena Pelaku Dan Korban Saling Memaafkan, Kejari Klaten Hentikan Penuntutan, Lakukan Restoratif Justice

Kejaksaan Negeri Klaten mengeluarkan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada tersangka SKM di aula Kantor Kejari Klaten pada Kamis (29/2/2024) sore.

WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah mengeluarkan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas nama tersangka SKM, pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Karangdowo, Kabupaten Klaten pada 15 Desember 2023.

Proses restoratif justice ini dilakukan di aula Kantor Kejari Klaten pada Kamis (29/2/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Faizal Banu menyampaikan, ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum Kejari Klaten mengeluarkan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

Faizal Banu menceritakan, awalnya, saat tersangka SKM berjalan, ia melihat sepeda motor yang terparkir di Pasar Karangdowo dan kuncinya masih tergantung. Kebetulan, si pelaku ini sedang mendapat permasalahan ekonomi atau kesulitan keuangan. Ia terlilit hutang.

Begitu melihat motor itu, timbul niat dalam dirinya untuk mengambil atau mencuri sepeda motor tersebut. Padahal, hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana Pasal 362 KUHP.

Dalam rangkaian selanjutnya, jaksa peneliti memberikan fasilitasi kepada pelaku dan korban yang ingin melakukan perdamaian. Akhirnya, pada beberapa waktu yang lalu dilakukan upaya perdamaian di Balai Desa Tulas, Kecamatan Karangdowo.

“Konteksnya adalah, pelaku meminta maaf kepada korban, perangkat desa, dan bahkan kepada penyidik, jaksa fasilitator, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga kita libatkan di situ,” katanya.

Faizal Banu menyatakan, dalam perdamaian itu, pelaku mengaku menyesal, dan kedepan akan menjadi orang yang lebih baik. Dan luar biasanya, si korban yaitu Suparjo tidak menuntut apapaun. Suparjo hanya berharap, pelaku menjadi warga yang baik.

“Dan setelah kami konsultasikan ke pimpinan, maka hari ini kami putuskan untuk tidak melanjutkan ke proses penuntutan. Semoga hal ini menjadi model bagi partisipasi seluruh pihak. Bahwa penegakan hukum itu bukan hanya urusan kejaksaan saja. Tetapi ada partisipasi yang baik dari pihak penyidik, penuntut umum, perangkat desa, warga masyarakat dan lainnya. Sehingga akan lebih efektif kedepannya,” terangnya.

Korban dan pelaku kasus pencurian sepeda motor di Pasar Karangdowo saling memaafkan di Kantor Kejari Klaten pada Kamis (29/2/2024) sore.

Sedang pelaku, SKM (40), warga Desa Tulas mengaku, ia mencuri motor karena hutangnya banyak, yaitu sekitar Rp50 juta. Rencananya, hasil curiannya itu untuk membayar hutangnya.

Ia mengambil motor itu pada pukul 05.00 pagi. Tetapi pada siang harinya, ia sudah ditangkap polisi.

“Saya nggak punya duit. Mau bayar hutang ke bank nggak punya duit. Terus gimana carinya uang. Saya lalu jalan kaki. Saat di Pasar Karangdowo, saya melihat ada motor yang kuncinya masih tergantung. Terus motor itu saya bawa. Motornya belum saya jual. Tetapi sudah saya preteli. Rencananya memang mau saya jual,” kata bapak tiga anak yang mengaku baru pertama kali mencuri ini.

Pria yang bekerja membeli dan menjual barang rosok itu merasa senang dan berterima kasih kepada Suparjo yang telah mau memaafkan dirinya.

“Saya berterima kasih kepada Pak Suparjo yang telah memberikan kesempatan (maaf) ini. Saya menyesal, dan tidak akan mengulangi lagi,” ucap pelaku yang sempat ditahan selama 2,5 bulan itu.

Sementara itu korban, Suparjo Hadi Wijaya (60 mengemukakan), motornya itu hilang di Pasar Karangdowo saat ia berjualan.

“Saat saya mau ngambil dagangan (sayur) saya, tiba-tiba motor saya sudah nggak ada,” ungkapnya.

Suparjo mengaku, ia mau memaafkan pelaku karena alasan kemanusiaan.

“Saya memberi maaf karena kita itu sesama manusia. Punya hati nurani. Kita harus saling memaafkan. Ya sama saja. Kalau kita lagi khilaf, kita juga bisa melakukan tindakan itu,” papar bapak pedagang sayuran ini.

Pos terkait