Polres Klaten Tangkap Komplotan Maling Toko Ritel Di Ceper, Semua Pelaku Dari Luar Daerah

Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap lima orang anggota komplotan maling pembobol Toko Ritel Indomaret di Jalan Raya Solo - Jogja, tepatnya di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

WartaKita.org – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil menangkap lima orang anggota komplotan maling pembobol Toko Ritel Indomaret di Jalan Raya Solo – Jogja, tepatnya di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Para pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan warga luar Kabupaten Klaten dan berstatus sebagai residivis dari berbagai kasus pidana.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah MRH (41), MNS (48), dan SB (45) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Sedang tersangka lain yakni RS (54) adalah warga Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY, namun merupakan warga asli Aceh. Sementara itu ED (48) adalah warga Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (1/3/2024), menyampaikan, kasus pencurian itu diketahui pada Jumat (16/2/2024) dini hari.

Saat kejadian, kondisi toko sudah tutup. Awalnya, pegawai toko Indomaret yang sedang beristirahat di rumah mendengar alarm ponsel yang terkoneksi dengan alarm toko berbunyi.

Karyawan itu kemudian bergegas mendatangi toko bersama karyawan lainnya. Mereka masuk ke dalam toko tersebut dan mendapati kondisi barang dagangan sudah berantakan.

“Saat masuk ke dalam toko, mereka melihat kondisi toko sudah berantakan. Dan beberapa barang sudah hilang, seperti rokok, kosmetik, susu, dan berbagai barang lainnya,” kata Kapolres.

AKBP Warsono melanjutkan, setelah dicek ke bagian belakang toko, ternyata tembok minimarket sudah berlubang dengan diameter sekitar 50 sentimeter. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dari peristiwa tersebut, Toko Indomaret itu mengalami kerugian sekitar Rp54 juta.

Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Wedi pada Rabu (28/2/2024). Para pelaku yang berjumlah lima orang ini berhasil ditangkap, dan kemudian digelandang ke Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya obeng, linggis, karung, serta satu unit mobil. Para pelaku berasal dari luar wilayah Klaten.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku merupakan residivis dari berbagai kasus. Ada yang residivis kasus pencurian sepeda motor, penggelepan minyak atau oli, pencabulan, serta narkoba.

Para pelaku mengaku sudah menjual barang hasil curian senilai Rp12 juta. Selain untuk makan dan rokok, uang hasil curian dibagi dengan nilai per orang Rp1 juta.

Salah satu pelaku, RS mengatakan, awalnya dia diajak pelaku lain untuk mencari pekerjaan. Di tengah perjalanan dari Jakarta hingga Klaten, mereka melihat ada Toko Indomaret yang jauh dari permukiman hingga muncul niat mencuri.

“Tadinya mau mengurus surat cerai dengan istri saya di Gunungkidul. Kemudian dari Jakarta ada yang mengajak mencari pekerjaan. Karena kebetulan tidak punya uang, saya ikut sekalian merampok,” ucap RS.

Pos terkait