WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Rabu (15/3/2023) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Suyanto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” katanya.
Suyanto menyampaikan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu satu, narkotika jenis shabu seberat + 353,21607 gram, narkotika jenis ganja seberat + 54,42 gram, miras (minuman keras) sebanyak 15 botol, Anggur Merah 17 botol, Anggur Putih 26 botol, Anggur Kawa-Kawa Hijau 6 botol dan ciu 5 botol.
Selain itu juga alat hisap bong, botol/pipa kaca, korek gas, kotak kaleng dan timbangan, obat-obatan (Trihexipenidil dan Hexymer) 7 botol, handphone (HP) 20 unit dengan berbagai merk, uang palsu sebanyak 3.805 lembar pecahan Rp100.000 dan 100 Lembar pecahan Rp50.000, baju, kaos, celana, jaket, dan tas.
Ada pula 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 42 amunisi tajam standar pabrik dengan caliber 9 mm (setelah dilakukan uji lab menjadi 41 amunisi tajam dan 1 selongsong kosong), 8 butir amunisi tajam standar pabrik dengan caliber 38 mm (setelah dilakukan uji lab menjadi 7 amunisi tajam dan 1 selongsong kosong), 1 buah silinder revolver dengan 6 ruang peluru terbuat dari metal warna crome, serta 17 kartu jenis Domino.









