Kinerja Pustakawan Harus Sejalan Dengan Organisasi Dan Sesuai Renstra

Pengurus Daerah IPI DIY periode 2023 sampai 2026 berfoto bersama usai pelantikan, Rabu (15/3/2023).

WartaKita.org – Terbitnya peraturan baru yakni Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jabatan fungsional, salah satunya jabatan fungsional pustakawan, harus disikapi dengan pola kerja yang baru.

Jika mengacu pada Permenpan RB sebelumnya, penilaian pekerjaan pustakawan dinilai dalam rupa angka kredit. Tetapi pada Permenpan RB terbaru ini akan fokus pada capaian kinerja organisasi, bukan pada capaian angka kredit.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Dr Labibah M.Lis pada seminar nasional kepustakawanan yang mengangkat tema “Memperkuat Profesionalisme Pustakawan Melalui Kompetensi Teknis, Manajemen dan Sosiokultural” yang diadakan di ruang Auditorium Grhatama Pustaka Balai Yanpus DPAD DIY, Rabu (15/3/2023).

“Maka saya menyarankan agar kinerja pustakawan harus sejalan dengan organisasi. Harus sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) lembaga atau organisasi tempat pustakawan itu bekerja,” katanya.

Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan, jika dulu (pada peraturan lama) banyak ditemukan pejabat fungsional cepat naik pangkat karena rajin memperoleh angka kredit namun kontribusinya pada organisasi masih dipertanyakan, maka dengan pola kerja baru ini fenomena itu tidak akan terjadi lagi.

“Penilaian pimpinan akan mengacu pada Renstra lembaga. Pustakawan yang mampu menerjemahkan misi dan visi lembaganya itulah yang jadi indeks kinerja individu (pustakawan) bersangkutan,” terangnya.

Labibah mengemukakan, Renstra adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

“Penyusunan Renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama. Antara lain visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder,” jelasnya.

Suasana seminar nasional kepustakawanan yang diadakan di ruang Auditorium Grhatama Pustaka Balai Yanpus DPAD DIY, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu narasumber lainnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), T Syamsul Bahri mengatakan, pustakawan perlu membuka ruang dialog dengan pimpinan organisasi atau lembaga tempat berkerja agar pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan program yang dicanangkan lembaga dan hasilnya berdampak pada masyarakat.

Pada seminar itu, T Syamsul Bahri juga menyebut mengenai isu-isu aktual terkait dengan kompetensi pustakawan dan masa depan organisasi profesi pustakawan berdasarkan Permenpan yang baru tersebut.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pelantikan Pengurus Daerah IPI DIY periode 2023 sampai 2026 yang diketuai Budiyono.

Pos terkait