Karena Sudah Inkracht, Kejari Klaten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Senin (16/10/2023).

WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Senin (16/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu Maret 2023 sampai dengan September 2023.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klaten, Yeni Trisnawati berserta dengan tim pemusnahan barang bukti.

Yeni Trisnawati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 83,9 gram, narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 116,50 gram, alat hisap bong, botol atau pipa kaca, korek gas, kotak kaleng dan timbangan, obat-obatan (Trihexipenidil dan Hexymar) sebanyak 2.548 butir, sejumlah handphone, baju, kaos, celana, tas dan jaket, serta jamu, minyak dan miras.

Sedang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Suyanto menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pos terkait