WartaKita.org – Sebanyak 64 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Klaten mengikuti Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sudjarno saat ditemui di wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/8/2018).
“Pada tahun 2018 ini, ada 64 desa yang mengikuti Program PTLS. Desa-desa itu menyebar di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Juwiring, Cawas, Karangdowo, Wedi, dan sebagainya,” katanya.
Sudjarno menjelaskan, lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah. Maka untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa PTSL.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” ujarnya.
Sudjarno menyatakan, metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
“PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” paparnya.
Sudjarno mengatakan, program PTLS di Kabupaten Klaten kini sedang berjalan. Sekarang, sudah sampai pada tahap pengumpulan data dan melengkapi berbagai persyaratan yuridis. Setelah pengumpulan data dan pemberkasan selesai, maka akan dilakukan pengukuran bidang tanah yang didaftarkan.
“Setelah itu ada proses penerbitan peta bidang, pengumuman selama 14 hari, pengesahan, dan penerbian sertipikat,” terangnya.










Saya rencana pingin bikin sertifikat tanah
Beberapa tahun lalu sy beli ama tetangga
Sy ngajak bikin bareng2 yp alesanya macem2
Mohon saran dan pencerahanya
Trims