WartaKita.org – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Bank Mandiri melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah atau lahan terdampak pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (29/6/2021).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Agung Taufik Hidayat menjelaskan, sebenarnya ada 78 bidang tanah yang terkena dampak pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di Desa Glagahwangi ini.
“Namun yang hari ini menerima pembayaran ganti rugi baru 58 bidang dengan nilai kurang lebih Rp36 milyar. Sedang sisanya, yang 20 bidang belum bisa diproses karena belum lengkapnya dokumen administrasi tanah tersebut,” katanya.
Agung Taufik Hidayat menyampaikan, sampai hari ini, proses pembayaran ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di wilayah Kabupaten Klaten ini sudah mencapai 733 bidang tanah dengan nilai pembayaran mencapai Rp597 milyar.
“Proses pembayaran uang ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di wilayah Kabupaten Klaten ini sudah mencapai 25 persen. Dan ini termasuk cepat dan lancar. Ini sudah sesuai dengan target kita. Prinsipnya, kita masih on the track…,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Glagahwangi Atit Novitasari menyatakan, ada empat bidang tanah kas desa (TKD) yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo trase Klaten ini.
”Ada empat bidang Tanah Kas Desa Glagahwangi yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo trase Klaten ini. Dan hari belum dapat menerima pembayaran ganti ruginya,” ujarnya.
Kades Atit Novitasari menambahkan, mereka yang hari ini belum menerima pembayaran ganti rugi itu bukan berarti menolak proyek pembangunan jalan tol. Tetapi karena belum lengkapnya dokumen persyaratan administrasi tanah atau lahannya.
“Besok jika sudah lengkap (persyaratan administrasinya), akan segera dilakukan pembayaran ganti ruginya,” ucapnya.









