WartaKita.org – Operasi penertiban penggunaan masker dilakukan tim gabungan dari Koramil 23/Ceper, Kodim 0723/Klaten bersama Polsek Ceper, Pemerintah Kecamatan Ceper, Satpol PP, dan Linmas pada Jumat (17/7/2020).
Dalam operasi masker ini masih dijumpai banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Karena itu, mereka diberikan sanksi dengan menahan KTP-nya. Setelah mereka mengambil atau memakai masker, maka KTP tersebut dikembalikan ke pemiliknya.
Anggota Koramil 23/Ceper Sertu Gunanto mengatakan, operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya membiasakan masyarakat memakai masker demi menjaga kesehatan diri dan orang-orang di sekelilingnya dari bahaya Covid-19.
“Selain penggunaan masker, juga disampaikan imbauan kepada warga agar selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak melakukan kontak fisik, serta rajin mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer,” katanya.









