WartaKita.org – Fany Kurniawan (20), pengemudi truk asal Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten atas kasus tabrak lari di Jalan Wedi-Gantiwarno, tepatnya di depan Warung Makan Kerang Sedoso, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi pada Senin (10/1/2022) pukul 16.15 WIB.
Sopir Fany Kurniawan tega meninggalkan korban tabrak lari yang bersimbah darah dengan luka serius di kepala.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022), menjelaskan, kecelakaan lalu lintas itu bermula saat Fany Kurniawan mengemudikan truk berpelat nomor AD 1500 NJ dari Delanggu ke Gantiwarno melalui Wedi. Saat itu, truk memuat jerami. Truk tersebut juga ditumpangi Faturrahman (17), warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu.
Kejadian tabrak lari bermula saat truk melaju dari Wedi ke Gantiwarno. Sebenarnya kondisi jalan lurus dan datar, namun terdapat genangan air. Lebar jalan Wedi-Gantiwarno sekitar 5 meter.
Saat itu, di depan truk melaju sepeda onthel yang dikayuh Suginah (60), warga Desa Kragilan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Tepat di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Fany Kurniawan ini berniat mendahului sepeda onthel yang dikayuh Suginah setelah menghindari lubang jalan.
Saat mendahului itu, ternyata banyak kendaraan yang melintas dari arah berlawanan. Sehingga truk berjalan terlalu ke kiri. Merasa terpepet, pengayuh sepeda sempat melintas hingga keluar dari aspal jalan sebelum akhirnya oleng dan terjatuh di bawah kolong truk. Akibatnya, kepala korban sempat terlindas roda belakang bagian truk dari truk yang dikemudikan Fany Kurniawan ini.
Meski melihat korban bersimbah darah dengan luka serius di kepala, Fany Kurniawan tidak menghentikan laju truknya itu. Fany Kurniawan terus melaju ke arah Gantiwarno.
AKP Muhammad Fadhlan menyampaikan, Polres Klaten yang memperoleh informasi tersebut langsung melacak pengemudi truk dari pelat nomornya. Walau sempat berpindah-pindah tangan, akhirnya truk itu diketahui milik warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu. Polisi langsung menangkap Fany Kurniawan di rumahnya pada Selasa (11/1/2022) pukul 00.30 WIB.
“Penyebab terjadinya kecelakaan itu karena pengemudi truk kurang awas saat banting ke kiri sehingga menabrak korban. Korban mengalami luka di kepala [pecah], dan jari manis kanan robek. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten,” terangnya.
AKP Muhammad Fadhlan menyatakan, pengemudi truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibat perbuatannya, Fanny Kurniawan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Fanny Kurniawan juga dijerat Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sementara itu Fany Kurniawan mengaku, dia terpaksa melarikan diri karena takut dihajar massa di lokasi kejadian. Waktu itu, Fany Kurniawan mengetahui bahwa pengayuh sepeda angin langsung meninggal dunia setelah ditabrak.
“Saya takut dimassa,” ujar Fany Kurniawan.









