WartaKita.org – Polres Klaten menindak 165 motor dalam operasi knalpot racing atau brong periode 1 sampai dengan 17 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022), menjelaskan, penindakan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar ini.
“Di Klaten ini laporan banyak yang masuk terkait knalpot brong. Bahkan pernah dilaporkan juga di akun Div Humas Mabes. Intinya, masyarakat terganggu,” katanya.
AKP Muhammad Fadhlan menyampaikan, penindakan knalpot brong ini dilakukan di wilayah Kabupaten Klaten seperti di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya.
Untuk waktu pelaksanaan, mayoritas dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.
“Kita lakukan hunting sistem. Kita belum giat melaksanakan 21 atau razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH (patroli),” ujarnya.
AKP Muhammad Fadhlan menyatakan, dari 165 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita.
“Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut, selain membayar tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standart. Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang,” terangnya.
Kasat Lantas menambahkan, penindakan knalpot brong akan terus dilaksanakan jajarannya.
Menurutnya, knalpot brong tersebut bukanlah untuk digunakan di jalan raya. Melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race, grass track dan lainnya.
“Kita akan konsisten melakukan penindakan ini. Tidak hanya di awal saja. Kita juga akan menindak pelanggaran-pelangggaran lainnya yang kasat mata, terutama yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan,” tandasnya.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong di jalan raya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, kepada orangtua, agar kendaraannya segera ditertibkan. Karena knalpot brong ini mengganggu ketertiban, memicu kebisingan, dan memicu konflik, perkelahian antar pemuda dan kelompok masyarakat,” pesannya.
Pada kesempatan itu, dilakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan gerinda potong. Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot tidak bisa digunakan lagi.
“Kita lakukan pemusnahan agar tidak bisa dipakai lagi. Jika dikembalikan, nanti dipasang dan berkeliaran lagi. Di Polres lain juga dilakukan hal yang sama,” ucapnya.









