WartaKita.org – DPRD bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pendapa Kantor Kecamatan Kalikotes pada Kamis (21/3/2024).
Sosialisasi Perda ini dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Klaten, yaitu Hapsoro (Golkar), Dwi Atmaja (Gerindra), dan Wakhid Nurdianta (PPP) dan Camat Kalikotes Kliwon Yoso. Sedang sebagai narasumber adalah Analis Pajak dan Retribusi BPKPAD Kabupaten Klaten, Colob. Sementara peserta sosialisasi Perda yakni para Kepala Desa dan Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se Kecamatan Kalikotes.
Anggota Komisi 2 DPRD Klaten, Hapsoro dalam pengantar menyampaikan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023. Perda ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini menyebutkan bahwa Perda-Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu harus dijadikan dalam satu Perda,” katanya.
Hapsoro menjelaskan, kerangka Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 ini meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Insentif Fiskal, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Pajak Dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak Dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak Dan Retribusi Dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sinergitas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi Terintegrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Sedang narasumber sosialisasi yaitu Analis Pajak dan Retribusi BPKPAD Kabupaten Klaten, Colob menyatakan, dalam Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 ini diatur mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk jenis pajak daerah meliputi (1) PBB-P2, (2) BPHTB, (3) PBJT (penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti : Makanan dan/atau minuman; Tenaga listrik; Jasa perhotelan; Jasa parkir; dan Jasa kesenian dan hiburan, (4) Pajak Reklame, (5) Pajak Air Tanah, (6) Pajak MBLB, (7) Pajak Sarang Burung Walet, (8) Opsen PKB, dan (9) Opsen BBNKB.
Sedang jenis retribusi daerah terdiri dari (1) Retribusi Jasa Umum, (2) Retribusi Jasa Usaha, dan (3) Retribusi Perizinan Tertentu.
Untuk jenis pelayanan Retribusi Jasa Umum terdiri dari (1) Pelayanan kesehatan, (2) Pelayanan Kebersihan, (3) Pelayanan parkir di tepi jalan umum, (4) Pelayanan Pasar, dan (5) Pelayanan Pengendalian lalu lintas.
Sedang untuk jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa Retribusi Jasa Usaha meliputi (1) Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, (2) Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, (3) Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, (4) Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila, (5) Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, (6) Pelayanan jasa kepelabuhanan, (7) Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga, (8) Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, (9) Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan (10) Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk jenis pelayanan pemberian izin Retribusi Perizinan Tertentu meliputi (1) Persetujuan bangunan gedung, (2) Penggunaan tenaga kerja asing, dan (3) Pengelolaan pertambangan rakyat.
“Kita sampaikan kepada masyarakat, ke kecamatan-kecamatan dulu, terkait dengan jenis pajak dan retibusi daerah. Khusus untuk sosialisasi Perda hari ini, kita tekankan pada PBB dan BPHBT,” ujarnya.

Colob menerangkan, untuk PBB, ada priotitas bagi petani yang punya lahan pertanian dan peternakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan kemudahan atau keringanan pajak sebesar 0,08 persen. Jadi, sangat murah sekali.
“Sedang untuk BPHBT, Pemkab Klaten memberikan prioritas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jadi ada kemudahan, pengurangan, bahkan sampai pembebasan atas pajak BPHBT,” tandasnya.
Analis Pajak dan Retribusi BPKPAD Kabupaten Klaten itu mengemukakan, dalam sosialisasi Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini pihaknya mengundang para Kepala Desa dan petugas pemungut PBB se Kecamatan Kalikotes.
“Karena dalam sosialisasi Perda ini kita lebih (mengarah) ke PBB-nya. Sebab, pertama, yang dikelola Pemerintah Desa adalah PBB. Kedua, Pemerintah Desa diharapkan bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat terkait jenis pajak dan retribusi daerah. Sebab ini yang dikelola Pemerintah Kabupaten Klaten. Dan yang ketiga, kalau langsung sosialisasi ke masyarakat, pasti tidak akan terjangkau,” ungkapnya,
Colob menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai Perda ini di media massa, baliho, dan alat yang lain. Harapannya, dengan Perda yang baru ini, masyarakat bisa paham atau memahami dan menyadari terkait dengan perpajakan.
“Ya, agar tidak terjadi miskomunikasi. Karena saya yakin, masyarakat akan sadar perpajakan, kalau kita bisa memberikan pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat. Karena masyarakat yang tidak membayar pajak itu, karena belum tahu atau belum mengetahui terkait masalah bagaimana membayar pajak dan bagaimana cara mengurus pajak. Itu yang paling ditekankan kepada masyarakat melalui Kepala Desa dan petugas pemungut PBB,” terangnya.
Ia menambahkan, jumlah obyek pajak PBB di Kecamatan Kalikotes pada tahun 2024 ini yaitu 15.741 obyek pajak. Sedang jumlah ketetapan pajaknya sejumlah Rp1.133.189.573.
“Untuk Kecamatan Kalikotes, pencapaian PBB-nya memang masih di peringkat bawah, sekitar nomor 24 (dari 26 Kecamatan di Kabupaten Klaten). Dan obyek pajaknya memang tidak begitu besar, karena hanya tujuh desa. Jadi ya kecil. Potensinya juga sangat kecil. Maka perlu pemikiran yang serius dari perangkat di kecamatan untuk mencari potensi yang lebih,” pesannya.
Terkait, Camat Kalikotes Kliwon Yoso berharap, khususnya kepada para Kepala Desa dan petugas pemungut PBB untuk lebih bersemangat dalam hal penarikan PBB. Sehingga capaiannya lebih tinggi dari tahun 2023.
“Target (capaian PBB) kita 70 persen. Tetapi tercapai 66 persen (di tahun 2023). Dan sekarang, kita targetkan hampir sama dengan tahun lalu. Tetapi mudah-mudahan capaiannya (PBB) lebih tinggi dari yang tahun lalu,” harapnya.
Kliwon Yoso berpesan kepada para Kepala Desa dan petugas pemungut PBB untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
“Saya berharap, digetok tularke kepada masyarakat. Dan syukur-syukur bisa langsung dapat PBB-nya. Mereka dapat menginformasikan apa yang didapat pada sosialisasi ini,” pintanya.









