SK Pengabdian Diragukan, Bagus Handoko “Banteng” Minta TP3D Tunda Penetapan Hasil Seleksi Perangkat Desa Kenaiban

Indah Tri Apshari bersama Bagus Handoko "Banteng" saat ditemui di rumahnya, Jumat (26/8/2022).

WartaKita.org – Warga Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Indah Tri Apshari yang mengikuti seleksi pengisian Perangkat Desa setempat merasa ada dugaan permainan atau kongkalikong yang dilakukan oleh Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) dan Kepala Desa.

Pasalnya, dari 10 peserta yang mengikuti seleksi calon Perangkat Desa Kenaiban, ada salah satu peserta yang menurut Indah Tri Apshari diduga sudah “dipersiapkan” untuk menduduki kursi Kepala Dusun (Kadus).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dapat dilihat dari perolehan nilai asesment sosial kultural yang dikantongi. Selain itu, juga adanya Surat Keputusan (SK) pengabdian yang perlu dipertanyakan keabsahannya.

“Hingga saat ini saya meragukan keabsahan dari SK pengabdian yang dimiliki oleh Ahmad Nur Husain. Karena ketika Ketua TP3D diminta menunjukan SK pengabdian tersebut terkesan berbelit-belit,” kata Indah Tri Apshari saat ditemui di rumahnya, Jumat (26/8/2022).

Indah Tri Apshari menyatakan, kecurigaan itu dasari atas informasi yang ia terima baik dari anggota TP3D dan warga di sekitar tempat tinggal Ahmad Nur Husain yang menyatakan bahwa orang tersebut pasif, sehingga SK pengabdian sebagai relawan Jogo Tonggo patut dipertanyakan.

“Orangnya saja di lingkungan pasif, kok tiba-tiba bisa menjadi Relawan Jogo Tonggo dan dapat SK,”  terang Indah Tri Apshari yang juga istri dari Bagus Handoko “Banteng”, mantan Kepala Desa Kenaiban ini.

Atas kejadian tersebut, maka Bagus Handoko “Banteng” dan istrinya menyampaikan keberatan kepada TP3D, Camat, dan tim penguji dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, serta meminta penundaan pengesahan hasil seleksi Perangkat Desa Kenaiban ini.

“Pengesahan harus ditunda dulu. Karena perlu dilakukan penyelidikan terkait keabsahan dari SK pengabdian Ahmad Nur Husain itu. Karena itu, saya akan melakukan upaya hukum,” tegas Bagus “Banteng” Handoko.

Upaya tersebut dilakukan karena ia melihat adanya tindak pidana pada pemberian SK pengabdian yang saat ini menjadi modal Nur Ahmad Husain sehingga bisa mendapat ranking 1 dalam seleksi perebutan kursi Kadus.

Untuk diketahui, penjaringan Perangkat Desa di Kenaiban ini diikuti 10 peserta yang memperebutkan 2 kursi. Ada 4 peserta melamar sebagai Kaur Keuangan, dan 6 orang mengikuti seleksi sebagai calon Kadus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *