Setubuhi Anak Dibawah Umur 7 Kali, Beni Susanto Diancam 15 Tahun Penjara

Beni Susanto (43), warga Desa Jambeyan yang tega menyetubuhi anak perempuan dibawah umur.

WartaKita.org – Entah apa yang ada di benak Beni Susanto (43), warga Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten ini.

Laki-laki yang bekerja sebagai kuli bangunan ini tega menyetubuhi KN (11), anak perempuan di bawah umur hingga tujuh kali selama kurun waktu dari Kamis sampai Selasa (25-30/11/2021).

Bacaan Lainnya

Beni Susanto saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (2/11/2021), mengaku menyesal telah menyetubuhi KN sebanyak tujuh kali.

Sebelum menyetubuhi korbannya, Beni Susanto mengaku hanya mengandalkan bujuk rayu dengan kalimat: “Aku sayang kamu. Aku siap bertanggung jawab kalau kamu hamil…”

Selain kerap membujuk rayu, sesekali Beni juga membelikan korban jajan di warung.

Beni mengaku sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak. Namun, ia dan istrinya sudah pisah ranjang sejak lima tahun terakhir.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan, aksi persetebuhan ini dilakukan secara marathon selama tujuh kali. Aksi bejat itu diawali tersangka di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Kamis (25/11/2021) pukul 09.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Aksi persetubuhan berlanjut sehari berselang, Jumat (26/11/2021) di lokasi yang sama pukul 11.00 WIB.

Setelah tiga kali beraksi di Ampel, Kabupaten Boyolali, tersangka Beni Susanto menyetubuhi KN di Jatinom, Klaten, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.30 WIB dan pukul 23.00 WIB. Sehari berselang, Minggu (28/11/2021) pukul 19.30 WIB, tersangka kembali melancarkan aksinya. Terakhir, aksi persetubuhan dilakukan di Jatinom, Klaten, Selasa (30/11/2021) pukul 01.00 WIB.

Lantaran sering pulang larut malam, SG selaku ibu korban persetubuhan mencecar pertanyaan ke KN. Di hadapan ibunya, KN mengaku telah disetubuhi tersangka. Tak terima anaknya disetubuhi berulang kali, SG melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

Begitu memperoleh laporan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut sebelum akhirnya menangkap tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Jatinom, Klaten pada Selasa (30/11/2021) pukul 16.00 WIB.

“Jadi, motif pelaku ini adalah membujuk rayu dengan ngomong aku sayang karo koe, aku gelem tanggung jawab nek koe hamil,” kata Abdillah.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Beni Susanto harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Abdillah.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Masing-masing berupa satu potong baju gamis warna biru dengan motif bunga warna kuning, satu kerudung warna hitam, satu potong celana dalam bergambar kelapa dan bertuliskan Hello Yum Yum, satu potong miniset bergambar kuda poni dan pelangi, dan satu unit sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 2672 YL.

Pos terkait