WartaKita.org – Hidup di penjara tak membuat Heru Cahyono (33), warga Desa Doplang, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali bertobat.
Buktinya, setelah bebas dari penjara di Solo pada Oktober lalu, Heru kembali berulah.
Dia melakukan aksi pencurian rumah kosong di wilayah Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Jatinom Klaten Iptu Nahrowi saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021), menjelaskan, dalam aksinya, pelaku mencari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Kemudian, pelaku masuk rumah lewat pintu belakang yang tidak dikunci. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga.
“Rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya itu adalah milik Andriyani, warga Kelurahan Jatinom. Kejadian tersebut diketahui saat pemilik rumah pulang ke rumah dan melihat pintu atau jendela rumahnya rusak dan sudah terbuka. Setelah diteliti, ternyata beberapa barang berharga seperti laptop, cincin dan hand phone miliknya hilang. Dari kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp6 juta,” kata Nahrowi.
Iptu Nahrowi menyatakan, tersangka ini sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang berbeda. Dulu, dia pernah dipenjara dalam kasus pencurian sepeda motor di Boyolali dan Solo. Dan belum lama keluar dari penjara, dia kembali berulah.
“Tersangka diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandas Nahrowi.









