Beraksi 10 Kali, Begal Payudara Di Klaten Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Fendi Indra Setyawan (31), begal payudara yang berhasil ditangkap aparat Polres Klaten.

WartaKita.org – Aksi Fendi Indra Setyawan (31), warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ini sungguh bejat.

Dia telah membegal payudara di wilayah Kabupaten Klaten sebanyak 10 kali.

Bacaan Lainnya

Terakhir kali, kuli bangunan ini membegal payudara seorang perempuan di Jalan Kemangi Kampung Klaseman, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, tepatnya di depan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klaten pada Minggu (31/10/2021) pukul 09.00 WIB.

Korban begal payudara saat itu, yakni VTH (38), perempuan warga Kampung Kauman, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (2/11/2021), menjelaskan, aksi begal payudara ini bermula saat VTH dan anaknya, BRA (2,5) ingin membeli sayuran di Jalan Bhayangkara Klaten dengan mengendarai sepeda motor Supra X.

Lantaran warung sayuran di Jalan Bhayangkara Klaten itu tutup, maka VTH lalu menuju ke Pasar Ngepos. Setelah itu, VTH melanjutkan perjalanan ke Klasis Klaten melalui Jalan Kemangi Klaten. Tepat di depan GKJ Klaten, VTH dipepet tersangka Fendi Indra Setyawan.

Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki, memakai topi merah, berjaket abu-abu, dan bercelana pendek. Setelah meremas payudara dengan tangan kiri, tersangka Fendi Indra Setyawan melarikan diri ke arah palang Kereta Api (KA) Klasis Klaten. Di saat bersamaan, korban VTH berteriak-teriak di lokasi kejadian.

Setelah memperoleh laporan dari warga, Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengecek lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan memeriksa kamera closed circuit television (CCTV) tak jauh dari lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan, polisi langsung mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah pada Selasa (30/11/2021) pukul 07.30 WIB.

Fendi Indra Setyawan mengaku, sudah 10 kali melakukan aksi begal payudara.

“Saya sudah 10 kali (membegal payudara). Rasanya, ya biasa saja. Untuk korbannya, saya ngacak saja. Keluar rumah, muter-muter terlebih dulu (mencari mangsa), baru saya melakukan itu (membegal payudara),” katanya.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menyatakan, tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Pos terkait