WartaKita.org – Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Klaten telah menetapkan dua tersangka, yaitu EP (52) dan SK (55) seorang wanita yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022), mengatakan, kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu dari Januari sampai dengan Juli 2017. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelasnya.
Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan, awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017, saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kabupaten Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut.
Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 meter persegi (blok 1 sampai 5) di Desa Troketon, Kecamatan Pedan. Mr HM (WNA Korea) kemudian mengecek lokasi. Dan setelah cocok, disepakati harga yaitu Rp325.000 per meter.
Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK. Dia mengatakan, blok nomor 2 adalah miliknya. Padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS.
“Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya. Dia menyatakan clean dan clear. Sehingga bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah diproses peralihan hak. Dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum. Padahal untuk uang pembayaran sudah diterima,” terangnya.
Sementara itu Kanit 2 Sat Reskrim Polres Klaten Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan, tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan kesatu dan cicilan kedua.
Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat, akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP. Oleh EP, uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya, blok 2 tidak bisa terbeli.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian Rp2.153.125.000.
EP dan SK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara.









