Sehari, 57 Orang di Indonesia Meninggal Karena Narkoba

Ipda Agus Kisbandono saat penyuluhan mengenai bahaya narkoba di SMA Negeri 1 Klaten, Senin (29/1/2018).

WartaKita.org – Indonesia kini sudah darurat narkoba.

Berdasarkan data, angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 50-57 orang per hari. Sedang angka penyalahguna narkoba mencapai 5,1 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta orang (pemakainya) tidak mungkin direhabilitasi.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten Ipda Agus Kisbandono saat penyuluhan mengenai bahaya narkoba yang diadakan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Klaten tahun 1985 atau IKA SMANSA ’85 bekerjasama dengan Sat Res Narkoba Polres Klaten di sekolah setempat, Senin (29/1/2018).

“Faktor penyalahgunaan narkoba ini karena manusia, lingkungan, dan tersedianya narkoba,” katanya.

Ipda Agus Kisbandono menjelaskan, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman atau bukan, baik sintesis atau semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedang psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sistesis bukan narkotika yang berkhasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

“Sementara itu, bahan atau zat adiktif lainnya yaitu bahan lain bukan narkoba atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan,” paparnya.

Agus Kisbandono menyatakan, narkoba ini memiliki efek dan sifat jahat. Pertama, bersifat depresant atau penenang. Yaitu penekan syaraf pusat, yang memberi rasa tenang, kantuk, tenteram dan damai. Kedua, bersifat stimulant atau perangsang. Yakni perangsang syaraf pusat, yang mendatangkan rasa gembira, rasa aktif dan daya kerja otak menjadi serba cepat tapi tidak terkendali. Dan ketiga, bersifat halusinasi atau khayalan. Yaitu obat atau zat tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan.

Agus mengatakan, berdasarkan data, ada sejumlah narkotika yang sering disalahgunakan. Peringkat 1 yaitu methamphetamine atau sabu. Peringkat 2 ganja atau cannabis. Peringkat 3 extasy atau MDMAS. Peringkat 4 heroin. Dan peringkat 5 cocaine.

“Sedang zat lain yang sering disalahgunakan adalah miras (minuman keras), obat dextro, komik, trihex, riklona, dan sebagainya,” ujarnya.

Agus menyampaikan, ada sejumlah dampak yang ditimbulkan dari permasalahan narkoba ini. Pertama, prevalensi tidak turun. Bahkan Indonesia cenderung menjadi pasar narkoba. Kedua, Lapas (lembaga Pemasyarakatan) menjadi tempat berkumpul dan pasar narkoba. Ketiga, mental aparat penegak hukum digrogoti oleh bandar narkoba.

“Keempat, korban meninggal akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 15.000 orang per tahun. Kelima, kerugian ekonomi sekitar Rp57 triliyun, yaitu berupa biaya privat dan sosial. Dan keenam, (semakin) berkembangnya HIV/AIDS,” terangnya.

Agus menambahkan, di wilayah hukum Polres Klaten, selama tahun 2017, terjadi atau ada 37 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sejumlah 46 orang, dengan barang bukti berupa sabu 213,75 gram, ganja 0,39 gram, dan obat atau pil 7.045 butir. Dari kasus sejumlah itu, ada 7 orang yang direhabilitasi.

“Maka, mari kita gelorakan perang melawan narkoba. Mari kita hidup sehat tanpa narkoba,” ajaknya.

 

 

 

Pos terkait