WartaKita.org – Polres Klaten berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan ini. Karenanya, operasi terhadap minuman keras (miras) terus dilakukan.
Hasilnya, Satuan Samapta bersama Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan 1.737 botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam rentang waktu selama seminggu ini. Ribuan botol minuman keras ini disita dari sejumlah penjual miras di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Klaten.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022), menyampaikan, Polres Klaten berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Karena itu, Polres Klaten secara rutin melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) berupa pemberantasan peredaran minuman keras di masyarakat.
“Selama operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 11 April 2022, petugas Polres Klaten berhasil mengamankan 1.737 botol atau sejumlah 1.139,7 liter miras berbagai merk,” katanya.
Sedang Kasat Samapta Polres Klaten AKP Sri Anggono menjelaskan, pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang berupa pemberantasan peredaran minuman keras ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013. Para tersangka penjual minuman keras ini dijerat dengan pasal 42 huruf C Yo Pasal 54 ayat 1 Perda tersebut.
“Terkait hukuman, kita menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan,” ujarnya.
AKP Sri Anggono menyatakan, sebagian besar para tersangka penjual minuman keras ini adalah para pemain lama yang berulang kali terkena razia minuman keras.
“Bisa jadi, karena hal itu merupakan tindak pidana ringan (tipiring) dan hukumannya pun relatif ringan. Sehingga para pelaku kembali melakukan aktifitas jual beli minuman keras tersebut,” ungkapnya.









