WartaKita.org – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Kadarwati melakukan reses tahun 2020 di Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jumat (21/2/2020).
Reses dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua RT, Ketua RW, Tim Penggerak PKK, dan lainnya.
Kepala Desa (Kades) Tegalampel Suwarto dalam sambutan menyambut baik kegiatan reses Anggota DPRD Jawa Tengah Kadarwati di desanya. Dia juga meminta warganya untuk menyukseskan Pilkada Klaten 2020.
“Pada tanggal 23 September 2020 nanti, Kabupaten Klaten akan mempunyai gawe besar, yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten. Karena itu, saya mengajak masyarakat Tegalampel untuk menyukseskan Pilkada tersebut. Caranya, gunakanlah hak pilih panjenengan dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Jawa Tengah Kadarwati dalam paparan mengajak warga untuk mengamalkan Pancasila dan peduli terhadap sesama.
“Pancasila adalah dasar negara kita. Indonesia yang berbeda-beda suku, agama, ras, dan sebagainya ini dapat disatukan oleh Pancasila. Karena itu, marilah kita amalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Kita bersatu dan bergotong-royong untuk menjaga Pancasila,” ujarnya.
Pada reses itu, warga yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan dan masukan kepada Kadarwati. Kesempatan yang baik ini pun dimanfaatkan oleh para warga yang berada di daerah “terpencil” dan perbatasan antara Kabupaten Klaten dengan Sukoharjo itu.
Untung misalnya, mengusulkan agar “sampah” yang berada di barat Desa Tegalampel itu dikelola dan diolah dengan baik oleh warga atau BUMDes Tegalampel. Dia juga mengusulkan agar Desa Tegalampel diberi bantuan sepeda motor roda tiga, sehingga sampah bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaligawe, Kecamatan Pedan.
Sedang Tutik mengusulkan agar Tim Penggerak PKK Tegalampel dibangunkan gedung atau ruangan untuk kegiatan dan keperluan kesekretariatan . Apalagi pada tahun 2021 nanti, PKK Tegalampel akan maju sebagai desa binaan.
Menanggapi usulan dari warga tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa tujuan atau fungsi reses anggota DPRD itu untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
“Tugas anggota DPRD dalam reses itu adalah mencatat aspirasi dan melaporkannya ke fraksi. Selanjutnya, fraksi yang akan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. Jadi, anggota DPRD itu bukan pengambil keputusan. Ini yang harus dipahami masyarakat,” terangnya.









