Polres Klaten Tangkap 2 Pengedar Narkoba Di Karanganom, 12 Gram Sabu Disita

Tersangka AL dan BR saat dihadirkan pada press conference di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020).

WartaKita.org – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap dua pengedar sabu di Dukuh Morangan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 12 gram dari tangan kedua pelaku.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto saat press conference, Kamis (26/11/2020), menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi maraknya peredaran sabu di Dukuh Morangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria berinisial BR (36) warga Morangan yang sedang melakukan transaksi sabu pada Rabu (4/11/2020) di jalan.

“Pelaku kami tangkap, dan kemudian dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, kami temukan 1 klip kecil berisi serbuk kristal warna putih dibungkus kertas. Setelah dicek, isinya sabu seberat 1,16 gram,” katanya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, BR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka kedua yakni AL (34) warga Dukuh Morangan. Pada hari yang sama, polisi kemudian menangkap AL di sebuah bengkel di desa setempat.

“Dari tangan tersangka kedua ini kami menemukan sabu yang dikemas ke dalam 13 klip kecil dengan total 11,19 gram. AL kemudian kami tangkap dan kami bawa ke Mapolres Klaten,” ujarnya.

AKP Mulyanto menambahkan, tersangka AL merupakan residivis kasus yang sama pada tahun lalu. AL sempat ditahan di Lapas Nusakambangan selama kurang lebih 6 tahun.

“Tersangka AL dan BR merupakan pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga. Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 lebih Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Pos terkait