Advokasi Warga, IKA PMII Klaten Lakukan Gerakan Bersama, Dirikan Posko Pengaduan Nasabah BKK

IKA PMII Klaten mendirikan Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten di Dukuh Jetis, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara pada Selasa (2/12/2025).

Warta Kita.org – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Klaten secara resmi mendirikan Posko Pengaduan Nasabah BKK (Badan Kredit Kecamatan) Klaten di Dukuh Jetis, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara pada Selasa (2/12/2025).

Pendirian posko pengaduan ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari serangkaian audiensi yang telah dilakukan oleh IKA PMII Klaten ke DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Polres Klaten. Mereka menuntut agar kasus kredit fiktif BKK Klaten yang merugikan kas negara dan ribuan nasabah ini diusut tuntas.

Bacaan Lainnya

Ketua IKA PMII Klaten M Nuryadin Edy Purnama di sela peluncuran Posko Pengaduan Nasabah BKK menyatakan, posko ini didirikan sebagai layanan pro bono atau gratis yang bertujuan untuk memfasilitasi dan mengadvokasi para nasabah BKK Klaten yang menjadi korban dari dugaan praktik kredit fiktif.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada audiensi. Pendirian posko pengaduan ini adalah langkah nyata untuk mengumpulkan data korban secara terpadu, memberikan pendampingan hukum awal, dan memastikan setiap aduan nasabah tersampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga marwah Klaten dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil,” terangnya.

M Nuryadin Edy Purnama menyampaikan, Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten ini akan dibuka selama tujuh hari terhitung dari tanggal 2 hingga 8 Desember 2025. Adapun waktu layanan yaitu dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB, dan buka setiap hari.

“Layanan pengaduan ini bersifat pro bono alias gratis,” tandasnya.

Pria yang akrab disapa Jojon ini menjelaskan, posko ini melayani pengaduan secara online dan offline untuk memudahkan jangkauan korban.

Untuk alur pengaduan online, nasabah BKK Klaten diminta untuk pertama, mengisi formulir. Nasabah mengisi formulir pengaduan online melalui tautan resmi Posko G Form https://bit.ly/3XvaNp8 atau hotline 0882006225898. Kedua, mengunggah dokumen. Nasabah mengunggah salinan dokumen pendukung (seperti KTP, bukti transaksi, surat perjanjian kredit, atau dokumen lain yang relevan). Ketiga, verifikasi dan konfirmasi. Tim posko akan memverifikasi data dan menghubungi nasabah untuk konfirmasi melalui telepon atau email. Dan keempat, tindak lanjut. Data aduan dicatat, diklasifikasikan, dan disiapkan untuk diserahkan kepada tim advokasi hukum.

Sedang untuk alur pengaduan offline, nasabah BKK Klaten diminta untuk pertama, datang langsung ke posko offline pada jam operasional. Kedua, wawancara dan konsultasi langsung dengan relawan dan tim pendamping hukum IKA PMII Klaten. Ketiga, menyerahkan fotokopi dokumen pendukung (dianjurkan membawa dokumen asli untuk verifikasi). Dan keempat, aduan dicatat secara resmi dan nasabah menerima tanda terima pengaduan.

Jojon menambahkan, IKA PMII Klaten berharap, posko pengaduan ini dapat menghasilkan output dan mencapai tujuan spesifik.

Dari aspek data korban, mereka berharap bisa terkumpul minimal 500 data nasabah korban kredit fiktif yang terverifikasi. Dengan demikian, mereka dapat menyajikan bukti data faktual dan terukur tentang kerugian nasabah kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah.

Sedang dari aspek hukum, mereka berharap bisa tersusun peta kasus (case mapping) komprehensif dari seluruh aduan yang masuk. Dengan demikian, mereka bisa mendorong peningkatan status penyelidikan kasus oleh APH (yaitu Kejari dan Polres) berdasarkan bukti data yang solid dan terkoordinasi.

Sementara itu dari aspek advokasi, mereka berharap terbentuk gugatan kolektif (class action) atau advokasi terpadu mewakili seluruh nasabah. Dengan demikian, mereka bisa menuntut pengembalian kerugian nasabah dan pemulihan kerugian kas negara secara maksimal.

“IKA PMII Klaten mengajak seluruh nasabah BKK Klaten yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan fasilitas posko pengaduan ini. Keberanian nasabah dalam melaporkan adalah kunci percepatan penuntasan kasus ini,” tegas Jojon.

Pos terkait