Menipu Warga Wedi Dengan Modus Dana CSR, Tiga Pelaku Diancam 4 Tahun Penjara

Ketiga pelaku penipuan saat dihadirkan di press conference di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020).

WartaKita.org – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sebagai karyawan di Pertamina Cepu. Kini, ketiga pelaku berhasil diringkus aparat dan diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Ketiga tersangka itu yakni AS (48) warga Kampung Ciketing, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, LUU (56) warga Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat dan ES (50), warga Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat press conference, Kamis (26/11/2020), menjelaskan, modus yang digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya yaitu dengan berpura-pura sebagai karyawan Pertamina Cepu yang akan membagikan corporate social responsibility (CSR) untuk diberikan ke yayasan atau ke anak yatim piatu melalui korban.

Adapun korban adalah Sangkan (64), warga Dukuh Jlumbang, Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuat ATM agar bisa ditransfer uang dari pelaku. Kemudian pelaku meminta korban untuk membuat Kartu ATM dengan didampingi pelaku lainnya. Ini dengan maksud, pelaku dapat mengetahui pin ATM yang dibuat tersebut.

“Selanjutnya, pelaku menukar ATM yang dibuat korban tersebut dengan jenis ATM yang sama, sehingga korban tidak mengetahui bahwa Kartu ATM yang baru dibuat tersebut telah ditukar pelaku. Akibatnya, pelaku dapat mengambil dan mentransfer uang di ATM milik korban,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, kasus ini mulai terbongkar saat korban bermaksud mengambil uang di BRI bersama istri. Korban terkejut ketika petugas bank menyampaikan jika pelaku melakukan pemindahan uang dengan ATM yang sengaja ditukar.

“Ternyata benar, dalam rekening koran tersebut, uang korban telah berkurang Rp 60 juta. Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Dan tak lama, 3 pelaku berhasil kita tangkap,” tandasnya.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan BRI Britama milik korban, 1 Kartu ATM BRI milik korban, 1 lembar laporan transaksi keuangan atau rekening koran milik korban, 3 handphone, 3 buku tabungan milik pelaku, 2 Kartu ATM BRI milik pelaku, uang tunai sejumlah Rp 14.265.000, uang tunai sejumlah Rp 1.500.000, dan kendaraan merk Honda Brio warna putih.

“Atas perbuataannya tersebut, ketiga pelaku diancam melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegasnya.

Pos terkait