Polres Klaten Bongkar Pembuatan Kartu Sertifikat Covid-19 Palsu, Ini Tarifnya…

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menunjukkan barang bukti kasus pembuatan kartu sertifikat covid-19 palsu.

WartaKita.org – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembuatan kartu sertifikat covid-19 palsu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021), menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan di media sosial terkait beredarnya sertifikat vaksin palsu. Dari laporan tersebut, Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Klaten akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya dua pelaku berinisial YNH dan EP. Keduanya merupakan warga Klaten.

YNH dan EP dalam aksinya mempunyai peran yang berbeda. YNH bertugas mencari pemesan kartu vaksinasi palsu melalui media sosial. Sedangkan EP bertugas membuat dan mencetak kartu.

“Tanggal 23 Juli kita mengamankan dua tersangka. Diduga pelaku yang menshare informasi termasuk yang membuat dan mengedit foto copy KTP (kartu tanda penduduk) dari pelanggan yang akan membuat vaksin palsu tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin, meskipun mereka belum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar.

Menurut pengakuan tersangka, mereka menarik tarif bervariasi mulai dari Rp30 ribu hingga Rp70 ribu per kartu.

“Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode-nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Dari kejadian tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14 kartu vaksinasi palsu covid-19, seperangkat komputer, dan alat pemotong kertas dan 4 buah HP.

Atas tindakannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1  KUHP  tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Pos terkait