Karena Balas Dendam, 2 Warga Boyolali Tega Bunuh Teman Dekat, Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewawancarai tersangka AP, pelaku pembunuhan terhadap K (60), pensiunan PNS, warga Desa Drono.

WartaKita.org – Aparat Polres Klaten berhasil mengungkap misteri penemuan mayat perempuan paruh baya di jalan pedesaan Dukuh Banaran, Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Jumat (2/7/2021).

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/7/2021), menyampaikan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ini di Kabupaten Boyolali, tetapi mayatnya dibuang di Kecamatan Tulung.

Bacaan Lainnya

“Korban yang merupakan pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu adalah K (60) warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Korban harus kehilangan nyawanya akibat ulah dua orang teman dekatnya sendiri. Yang lebih miris, pembunuhan itu sudah direncanakan,” kata Kapolres.

Kapolres Klaten menjelaskan, tersangka pelakunya adalah IN, perempuan, usia 39 tahun. IN mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati. Menurut pelaku, korban terlalu mencampuri urusan pribadinya dan juga adanya urusan investasi emas bodong.

“Untuk motifnya adalah balas dendam. Karena merasa ditipu investasi emas bodong,” ujar Kapolres.

AKBP Eko Prasetyo menyampaikan, untuk menjalankan niatnya itu, IN meminta bantuan AP, laki-laki, usia 30 tahun asal Boyolali. IN menyuruh AP untuk membunuh korban. Dan apabila berhasil, AP akan diberikan sejumlah uang.

“Tersangka perempuan yang menyuruh dengan iming-iming akan mengasih uang Rp5 juta,” terang Kapolres.

AP pun menyusun rencana pembunuhan. AP menghubungi korban untuk diajak bertemu. Korbanpun bersedia.

Pada malam naas itu, korban diajak berkeliling mengendarai sepeda motor oleh AP. Hingga di suatu lokasi, korban diajak bersetubuh. Selesai bersetubuh, saat korban lengah tersangka AP memukul kepala korban dengan helm kemudian dicekik hingga akhirnya meninggal.

“Tersangka AP memukul dan melakukan pencekikan. Pertama, diajak berhubungan badan. Setelah selesai, lalu dipukul dan dicekik,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pos terkait