WartaKita.org – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten mengambil langkah cepat untuk memperbaiki petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten berisi besaran nilai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dilantik pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Hal ini untuk menindaklanjuti laporan PPPK terkait ketidaksesuaian nilai gaji yang tertulis dalam petikan SK tersebut.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet mengatakan, adanya kesalahan pencantuman nilai gaji tersebut bukan hal yang disengaja. Namun terjadi eror saat melakukan pengunduhan data di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
“SK sudah benar. Petikan yang perlu dibetulkan. Tidak semua salah. Pada awal pengunduhan data tidak ada masalah yang muncul. Namun karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui bahwa ada kesalahan data. Ini yang saat ini kami kejar revisinya. Hingga Sabtu (21/5/2022) malam, sudah 80 persen diperbaiki,” ungkapnya, Minggu (22/5/2022).
Slamet menyatakan, kendati ada kekeliruan, hal ini tidak akan mempengaruhi hak yang diterima PPPK. Karenanya, ia meminta PPPK guru yang baru saja dilantik untuk tetap tenang dan menunggu petikan SK yang sesuai.
Menurut Slamet, PPPK tetap akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perpres 98 Tahun 2020 yakni PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan dengan gaji Rp2.966.500.
“Jadi tidak ada pengurangan gaji seperti isu yang beredar. Jadi yang benar adalah penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kalau tidak sesuai, justru gaji tidak akan bisa dicairkan,” paparnya.
Slamet menambahkan, besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan yang berbeda.
Terkait hal tersebut, Slamet menyampaikan, penggajian secara teknis menjadi kewenangan unit kerja (Dinas Pendidikan Klaten) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Klaten.
“Sebenarnya hal ini sudah kami sampaikan usai pelantikan, bahwa jika ditemukan kekeliruan akan ditinjau di kemudian hari. Kami juga sudah sampaikan untuk mencermati SK yang diberikan apakah sudah sesuai atau belum. Jika memang ada yang tidak sesuai silahkan laporkan untuk direvisi sesuai ketentuan yang berlaku. Sangat disayangkan jika masalah ini menjadi isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal yang terjadi hanya kesalahpahaman,” katanya.









