Bersikap Bijak Ketika Penghasilan Meningkat

Dok. SINDOnews.com

GAJI Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pensiunan mulai naik pada tahun 2024.

Kenaikan gaji ini tidak lepas dari orientasi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, sebagaimana tersurat dalam pidato Presiden Joko Widodo pada forum penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Idealnya, kenaikan gaji berimplikasi pada peningkatan pendapatan dan konsumsi penerimanya. Selain itu, kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas para ASN, TNI, POLRI dan PPPK aktif dalam menyediakan pelayanan publik berkualitas. Peningkatan konsumsi ASN, TNI, POLRI dan PPPK serta peningkatan kualitas layanan publik menjadi dua bentuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Lalu pertanyaannya: Apakah kenaikan gaji pasti selalu diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat?

Melalui pendekatan ekonomi sederhana, tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut sembari menawarkan strategi untuk mengelola kenaikan pendapatan secara tepat.

Dampak kenaikan pendapatan terhadap kesejahteraan

Kesejahteraan seseorang akan meningkat jika orang tersebut bisa mengkonsumsi lebih banyak. Ketika pendapatan (dalam bentuk upah atau gaji) masyarakat naik, maka daya beli masyarakat juga akan naik. Jika daya beli masyarakat naik, maka kecenderungan masyarakat untuk mengkonsumsi barang juga meningkat (baik konsumsi untuk kebutuhan ataupun keinginan).

Akibatnya, masyarakat akan mencari lebih banyak barang untuk konsumsi untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya. Kondisi ini bisa bisa disebut peningkatan permintaan (barang konsumsi).

Jika barang yang tersedia di pasar barang konsumsi cukup untuk memenuhi peningkatan permintaan, masyarakat akan bisa mendapatkan barang yang diinginkannya dengan harga yang relatif normal (kalaupun terjadi kenaikan harga, mungkin kenaikannya tidak terlalu tinggi).

Akan tetapi, jika barang yang tersedia di pasar tidak cukup untuk memenuhi peningkatan permintaan, maka masyarakat akan mengalami kesulitan memperoleh barang yang diinginkannya. Dalam kondisi ini, harga barang-barang yang dicari masyarakat akan melonjak, bahkan tingkat kenaikannya bisa melebihi peningkatan upah atau gaji.

Sampai di sini, bisa kita tarik kesimpulan, bahwa kenaikan pendapatan bisa meningkatkan konsumsi (kesejahteraan) jika barang yang tersedia di pasar barang konsumsi mencukupi. Akan tetapi, kenaikan pendapatan bisa juga tidak mendorong peningkatan kesejahteraan atau bahkan mengurangi kesejahteraan akibat adanya lonjakan harga (akibat kelangkaaan barang di pasar barang konsumsi).

Pembelajaran yang bisa dipetik dari fenomena kenaikan gaji

Alur berpikir yang dijelaskan pada bagian sebelumnya mengajak kita untuk berhati-hati menyikapi kenaikan pendapatan. Kenaikan pendapatan tidak secara otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan. Harus ada pengendalian terhadap hasrat mengkonsumsi serta adanya pengalokasian pendapatan secara bijaksana ketika ada kenaikan gaji.

Kembali pada kasus kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan pada tahun 2024, pihak-pihak penerima kenaikan gaji tersebut perlu lebih mengendalikan hasrat konsumsinya dan mengalokasikan kenaikan gaji tersebut secara bijaksana. Agar tidak terjebak pada hasrat konsumsi yang tinggi, penerima kenaikan gaji perlu memegang prinsip “mengkonsumsi untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk mengikuti keinginan”.

Kebutuhan merupakan suatu kondisi, dimana jika tidak dipenuhi, akan menimbulkan penurunan kualitas hidup di bawah kewajaran. Kesadaran untuk memenuhi kebutuhan mengarahkan kita pada upaya-upaya untuk memenuhi hal-hal pokok yang kita perlukan untuk hidup sewajarnya, diantaranya pangan yang diperlukan untuk hidup sehat, sandang yang diperlukan untuk melindungi diri dari kondisi cuaca yang terjadi, tempat tinggal yang layak untuk memungkinkan kita bermukim dengan nyaman dan sehat, serta pendidikan atau pelatihan yang memungkinkan kita memperoleh pengetahuan dan atau ketrampilan memadai untuk bekerja dan mengaktualisasikan diri pada era saat ini.

Sementara itu, keinginan merupakan perluasan dari kebutuhan individu yang dibentuk oleh lingkungan, budaya, informasi dan pengalaman pribadi. Ketergantungan pada keinginan mengarahkankan kita pada upaya-upaya untuk mengedepankan pada pemenuhan standar-standar yang ada di lingkungan sekitar kita. Padahal mungkin standar tersebut melebihi apa yang kita butuhkan.

Sebagai contoh, karena sebagian besar rekan kita menggunakan kendaraan atau gadget mahal, maka kita terdorong untuk memiliki kendaraan atau gadget mahal (padahal kendaraan atau gadget biasa juga sudah cukup untuk menjalankan aktivitas keseharian kita).

Untuk mengontrol hasrat konsumsi yang berlebihan, ada baiknya penerima kenaikan gaji mencatat secara rutin dan memonitor pengeluarannya secara berkala dari waktu ke waktu. Dari catatan itu, akan muncul gambaran tingkat konsumsi serta apakah konsumsi yang dilakukan lebih bersifat kebutuhan atau keinginan.

Selain itu, dalam merespon kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan pada tahun 2024, penerima kenaikan gaji perlu mempertimbangkan orientasi untuk meningkatkan aset secara berkelanjutan. Dalam artian, penerima kenaikan gaji bisa mengalokasikan sebagian dari besaran kenaikan gaji untuk peningkatan tabungan bulanan.

Sebagai contoh, misalkan seorang ASN dengan gaji Rp3,5 juta memperoleh kenaikan gaji sebesar 10 persen atau Rp350 ribu. ASN tersebut dapat mengalokasikan Rp150 ribu dari kenaikan gaji bulanannya untuk menambah alokasi tabungan bulanannya. Sementara Rp200 ribu lainnya digunakan untuk menambah alokasi kebutuhan bulanannya. Hal ini akan menambah aset yang dimiliki penerima kenaikan gaji pada waktu ke depan.

Sebagai penutup, kenaikan pendapatan perlu direspon secara bijak demi penciptaan kesejahteraan jangka panjang. Alih-alih, mengikuti emosi untuk membelanjakan guna memenuhi keinginan saat ini, perlu kita tumbuhkan kesadaran untuk mengalokasikan pendapatan berbasis kebutuhan serta pengembangan aset pribadi dalam jangka panjang.

Semoga kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan pada tahun 2024 menjadi sumber pencipta kesejahteraan bagi penerimanya dan masyarakat luas.

Stephanus Eri Kusuma

Dosen Program Studi Ekonomi

Universitas Sanata Dharma

 

Pos terkait