WartaKita.org – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Klaten Surti Hartini menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran penting dalam mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Tujuan NKRI itu yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penegasan Asisten III Setda Kabupaten Klaten Surti Hartini tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi (rakor) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Klaten yang diadakan di Resto Latare Simbah Klaten, Selasa (7/6/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Prokopim Setda Klaten yang juga Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan (Kopim), Tri Nugroho Pujo Warono, Sub Koordinator Protokol Poniran, dan Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan, Muhamad Nurcahyo Sasongko.
Surti Hartini menjelaskan, unsur-unsur terbentunya negara yakni mempunyai penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, pemerintahan dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Kemudian, negara dipimpin oleh pemerintah dan pemerintah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satunya dengan mengangkat ASN. Sedang ASN sendiri ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk Pemerintah Pusat dipimpin Presiden, Provinsi dipimpin Gubernur, Kabupaten dipimpin Bupati, dan untuk Kota dipimpin Walikota.
“Dalam mewujudkan tujuan negara, ASN mempunyai tiga fungsi utama, yaitu melakukan pelayanan publik, pelaksana kebijakan pemerintah, dan sebagai alat pemersatu bangsa,” katanya.
Surti Hartini menyampaikan, fungsi pertama ASN adalah melakukan pelayanan publik seperti yang dilakukan para ASN di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang dibentuk Pemerintah. Misalnya pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Klaten.
Kemudian pelayanan perijinan dan berbagai jenis pelayanan publik lainnya. Contohnya di Bagian Prokopim yang melayani keprotokoleran, dokumentasi pimpinan maupun komunikasi pimpinan.
“Sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, maka tugas ASN salah satunya adalah mendukung terwujudnya visi Pemerintah. Kalau untuk Kabupaten Klaten, ASN harus mendukung terujudnya visi Bupati Klaten Sri Mulyani dan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten tahun 2021-2026, yakni terwujudnya masyarakat Klaten yang maju, mandiri dan sejahtera,” jelasnya.
Surti Hartini menambahkan, ASN sebagai alat pemersatu bangsa wajib hukumnya untuk menegakkan 4 pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
“ASN harus menegakkan ideologi Pancasila sebagai dasar negara. ASN wajib hukumnya mewaspadai dan menolak ideologi selain Pancasila,” tegasnya.
Jaga Kekompakan

Sementara itu Plt Kepala Bagian Prokopim Setda Klaten yang juga Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan, Tri Nugroho Pujo Warono dalam arahan meminta seluruh jajaran ASN dan supporting ASN untuk selalu menjaga kekompakan.
Ia berharap, ASN dan supporting ASN tidak terkooptasi pada masing-masing sub koordinator. Namun antar subkoordinator agar bisa saling membantu dalam pelaksanaan tugas.
“Sehingga ke depan, tugas-tugas protokol, dokumentasi pimpinan dan komunikasi pimpinan akan semakin baik. Apalagi ASN dan supporting ASN di Bagian Prokopim ini rata-rata masih muda, sehingga harapannya tugasnya semakin baik,” harapnya.
Sedangkan Sub Koordinator Protokol, Poniran mengatakan, rakor Bagian Prokopim salah satunya juga membahas pengembangan website Bagian Prokopim Setda Klaten yakni https://prokopim.klaten.go.id/web dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Klaten.
“Saat ini website Bagian Prokopim Setda Klaten sudah cukup bagus. Namun harus terus dilakukan pembenahan dan ditingkatkan agar semakin baik,” katanya.









