WartaKita.org – Pos Bantuan Hukum (PBH) Lentera Keadilan menggelar Sosialisasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu dan Penyuluhan hukum mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Balai Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jumat (10/3/2023).
Kegiatan ini menampilkan dua narasumber, yaitu Ketua PBH Lentera Keadilan, Aryo Saloko dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Klaten yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Klaten, Akhmad Syakur.
Kepala Desa (Kades) Ngerangan yang diwakili Kasi Kesra, Agus Slamet dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan yang telah berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di desanya.
“Kita akui bahwa bagi warga Desa Ngerangan, dan juga desa lainnya, masih kurang dalam pemahaman hukum. Kalau kena masalah hukum, biasanya kita ini jadi ndredeg (gemetar), semaput (pingsan). Nah, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan kita jadi lebih paham dan tahu tentang hukum. Kita memang tidak ingin bermasalah dengan hukum, tetapi kalau terpaksanya bermasalah dengan hukum, kita menjadi lebih tenang, karena ada yang mendampingi,” katanya.
Sedang Ketua PBH Lentera Keadilan, Aryo Saloko menyampaikan keberadaan Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. PBH Lentera Keadilan berdiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) MENKUMHAM RI Nomor : AHU-0080057.AH.01.07 Tahun 2016.
“Kantor Sekretariat PBH Lentera Keadilan berada di Kampung Candirejo Gang Semangka, RT 02 RW 09, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten dan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten,” ujarnya.
Aryo Saloko menjelaskan, PBH Lentera Keadilan siap memberikan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
“Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sedang kriteria masyarakat miskin (tidak mampu) adalah seseorang atau sekelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, serta secara sosial ekonomi termasuk kategori miskin. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Kepala Desa,” terangnya.

Mantan Ketua DPC Peradi Klaten ini menerangkan, bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
“Tujuan bantuan hukum ini pertama, menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusionil warga negara dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Ketiga, pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum. Dan keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggung jawab,” paparnya.
Aryo menambahkan, untuk bisa menjadi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sebuah lembaga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, ada pengurusnya, dan punya program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Untuk lingkup bantuan hukum PBH Lentera Keadilan yaitu litigasi dan non litigasi baik pidana maupun perdata,” tandasnya.
Advokat senior di Klaten ini mengemukakan, tatacara permohonan bantuan hukum kepada PBH Lentera Keadilan dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan.
“Persyaratannya, identitas pemohon harus jelas dan pemohon mau menguraikan secara singkat masalah hukum yang dialaminya. Selain itu, juga ada SKTM dari Kades atau Lurah,” ungkapnya.
Aryo menerangkan, sampai saat ini, PBH Lentera Keadilan sudah melakukan penyuluhan hukum di berbagai tempat dan desa, penyuluhan hukum di Lapas klaten, pemberdayaan masyarakat, pelayanan pemberian bantuan hukum, webinar dengan Bapas Klaten, melakukan MoU atau kerjasama dengan pemberi bantuan hukum, konsultasi hukum, dan lainnya.
“Kami sudah mendampingi sekitar 80 perkara hukum yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun,” ucapnya.










Saya mau meminta bantuan hukum tp sy tidak memiliki biaya. Apa bisa dibantu?