WartaKita.org – Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 12 April 2022. Kehadiran Undang Undang ini terasa “fenonemal” dan disambut baik oleh banyak pihak.
Munculnya usulan UU TPKS ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum.
Karenanya, UU TPKS ini harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh bagi para pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Klaten, Akhmad Syakur pada kegiatan penyuluhan hukum mengenai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diinisiasi oleh Pos Bantuan Hukum (PBH) Lentera Keadilan di Balai Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jumat (10/3/2023).
Akhmad Syakur menjelaskan, pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bertujuan untuk satu, mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Dua, menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Tiga, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. Empat, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Dan lima, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Klaten itu menerangkan, dalam Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 ini dijelaskan mengenai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Bentuk tindak Pidana kekerasan seksual ini bisa berupa pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Pelecehan seksual non fisik ini lebih tergantung pada ketidaknyamanan seseorang. Maka, kita harus berhati-hati. Karena apa yang kita lakukan bisa dilaporkan (ke polisi), dan itu merupakan tindak pidana kekerasan seksual,” tandasnya.
Akhmad Syakur menerangkan, pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak juga bisa dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, definisi anak adalah seseorang di bawah 18 tahun, termasuk dalam kandungan.
“Perkawinan anak merupakan bentuk TPKS. Maka hati-hati dalam menyarankan seorang anak untuk menikah. Jangan lingkungannya, jangan tokoh masyarakatnya. Biarkan anak tersebut atau orangtuanya. Yang penting jangan orang lain. Karena perkawinan tidak boleh dilakukan secara paksaan. Jangan paksakan perkawinan anak,” pesannya.
Aktifis perlindungan anak dan perempuan ini menambahkan, berdasarkan data, Provinsi Jawa Tengah masuk juara 2 tingkat nasional dalam hal perkawinan anak. Sedang Kabupaten Grobogan nomor 1 di Jawa Tengah untuk perkawinan yang belum cukup umur itu.
“Dari data yang ada, 90 persen anak perempuan yang minta dispensasi Pengadilan untuk menikah itu karena yang bersangkutan sudah hamil. Ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.
Syakur menyampaikan, tindak pidana kekerasan seksual ini pidananya ditambah satu per tiga (1/3) jika dilakukan terhadap anak. Selain pidana penjara, pidana denda, dan lain-lain, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi. Selain itu, hakim dapat menetapkan pidana tambahan, seperti pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan
“Semua tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar pengadilan, kecuali terhadap pelaku anak,” ucapnya.
Untuk diketahui, penyuluhan hukum mengenai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diinisiasi oleh Pos Bantuan Hukum (PBH) Lentera Keadilan. Pos Bantuan Hukum yang berkantor di Kampung Candirejo Gang Semangka RT 02 RW 09 Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten dan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten ini siap memberi bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.









