WartaKita.org – Operasi gabungan penertiban pemakaian masker di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten diadakan di jalan depan Mako Polsek Pedan pada Sabtu (8/8/2020) pukul 16.30 WIB sampai selesai.
Hadir dalam operasi masker tersebut antara lain Camat Pedan, Kapolsek Pedan AKP Damin beserta anggota, Danramil 04/Pedan beserta anggota, perwakilan PMI Kecamatan Pedan, Kasie Trantib Kecamatan Pedan, TP PKK Kecamatan Pedan, dan Relawan Kecamatan Pedan.
Dalam operasi masker ini terjaring 33 orang yang tidak menggunakan masker. Perinciannya pelanggar yang membawa KTP ada 17 orang. Sedang yang tanpa atau tidak membawa KTP ada 16 orang.
Pada operasi masker ini, petugas gabungan melakukan satu, menahan KTP bagi warga yang tidak memakai masker, dan mengembalikan KTP yang bersangkutan setelah memakai masker. Dua bagi warga yang membawa masker tetapi tidak dipakai sebagaimana mestinya dan terjaring operasi, maka dilakukan pembinaan mengenai pentingnya memakai masker.
Tiga, bagi warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa identitas (KTP) diberikan pembinaan tegas untuk memakai masker. Kemudian pelanggar didata nama dan alamatnya. Dan empat, diberi hukuman mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.









