Miris! Hanya Karena Pasir Sekarung, Suyadi Tega Bunuh Tetangga

Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang di Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo pada Minggu (3/3/2024) dini hari.

WartaKita.org – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Suyadi (56) alias Yadek, warga Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten terhadap tetangganya, Harto Sutarno (82) pada Minggu (3/3/2024) dini hari.

Jasad korban ditemukan di saluran air desa setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024), menjelaskan, pada hari Minggu (3/3/2024) dini hari sekira pukul 03.00, Suyadi alias Yadek sedang tidur di rumahnya. Sesaat kemudian, ia terbangun karena mendengar suara seperti orang sedang memasukkan pasir ke dalam karung plastik.

Kemudian Yadek bangun dan mengintip dari jendela. Ternyata, ada seseorang di halaman rumahnya sedang memasukkan pasir ke dalam karung plastik. Orang tersebut kemudian mengangkut pasir dengan sepeda menuju ke arah timur.

Kemudian diam diam Yadek keluar rumah untuk menunggu kalau orang tersebut kembali. Ternyata benar, tak berapa lama orang tersebut kembali dan lagi-lagi mau memasukkan pasir ke dalam karung plastik.

Saat itu juga, Yadek menendang orang tersebut. Orang tersebut jatuh tertelungkup. Kemudian Yadek memukuli kepala orang tersebut dengan tangan kosong. Tidak puas memukuli dengan tangan kosong, Yadek mengambil batu bata yang ada di dekatnya. Kemudian dipukullah muka orang tersebut beberapa kali hingga berdarah.

Saat dilihat orang tersebut sudah tak berdaya, kemudian jasadnya diseret sejauh lebih kurang 30 meter menuju aliran sungai. Lalu jasad orang tersebut dibuang ke aliran sungai bersama sepeda mini yang dibawa orang tersebut.

Esok paginya, sekitar jam 05.30, seorang warga bernama Darmi hendak buang sampah dan melihat sesosok jasad yang sudah mengambang di aliran sungai. Darmi lalu pulang memberitahu anaknya. Anaknya kemudian memberitahu para tetangga. Kemudian, hal itu dilaporkan ke Polsek Karangdowo.

AKBP Warsono menyatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Harto Sutarno ini terungkap berawal dari ceceran darah di depan rumah pelaku dan ceceran darah di jalan ke arah saluran air tempat jasad korban ditemukan.

“Hal itu mengindikasikan kejanggalan. Karena di dalam rumah pelaku juga terdapat bekas baju berlumuran darah serta ceceran darah di beberapa tempat bagian depan rumah pelaku,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi di lokasi penemuan jenazah. Saat polisi melakukan olah TKP terkait penemuan jenazah HS di saluran irigasi pada Minggu pagi, pelaku berada di sekitar lokasi.

“Kemudian dilakukan konfrontir, sehingga pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui atas perbuatannya tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kapolres Klaten menjelaskan, dari peristiwa tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa empat buah pecahan batu bata yang digunakan untuk memukul korban, sebuah jaket berwarna biru muda yang berlumuran darah, sekarung plastik pasir dan sebuah sepeda mini.

“Dari hasil autopsi jasad korban, terdapat bekas luka terutama di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul,” tandas Kapolres.

Terkait korban dan pelaku, Kapolres mengatakan, keduanya saling mengenal. Sebelumnya, mereka juga tidak ada masalah. Jarak rumah korban dengan pelaku sekitar 200 meter.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal korban mengambil pasir miliknya,” terang Kapolres.

Sedang Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan, korban mengambil pasir milik pelaku sebanyak satu karung dan tidak sampai penuh. Jika dirupiahkan, nominal pasir yang diambil sangat kecil.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait