WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dari November 2023 hingga Februari 2024 di halaman kantor setempat, Selasa (5/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Faizal Banu menyampaikan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan dan telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu yakni narkotika 9 perkara dengan barang bukti sabu 11,92 gram dan ganja 1,36 gram, psikotropika 3 perkara dengan barang bukti 55 butir pil putih berlogo Y, 22 tablet obat merlopam dan valdimex, 30 botol jamu berbagai jenis dan 24 sachet jamu Kunci Mas, Jamur Mas, Tawon Klanceng, Wan Tong Pegel Linu, Asam Urat, Madu Klanceng, Putri Sakti, serta 24 Sachet Jamu Pegal Linu Madu Manggis.
Selain itu juga senjata tajam 6 buah, handphone 21 buah, Tindak Pidana Ringan (Miras): 194 botol dengan rincian: 159 botol ciu 1,5 liter, 4 bir bintang, 4 botol Anggur Merah Gold, 2 botol Mc Donald, 5 botol Bir Singaraja, 20 botol Arak Bali 600ml, serta barang bukti lainnya berupa pakaian, helm, atap galvalum, tali tampar. miras serta beberapa pakaian.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender untuk sabu, ganja dan pil. Sedangkan untuk senjata tajam dipotong. Miras dituang dalam ember dan lainnya dibakar dalam tong.
Faizal Banu menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dari Kejari Klaten pada publik untuk melaksanakan segala keputusan hakim, yaitu mengeksekusi barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkracht.
“Selain itu, juga sebagai bahan instropeksi bagi kita bersama, yaitu banyak aspek yang menjadi perhatian khusus dari kita bersama untuk ditanggulangi, dicegah, dieliminir, dan bahkan ditiadakan. Misalnya pengeroyokan, genk-genk motor, dan sebagainya. Ini bentuk keprihatinan kami. Kasihan sekali masyarakat yag menjadi korban,” katanya.
Faizal Banu menjelaskan, memang ada beberapa barang bukti yang dieksekusi dalam bentuk yang lain. Seperti misalnya hakim memutuskan barang tersebut dirampas untuk negara.
“Maka kita akan melalui dengan mekanisme lelang. Ada juga barang bukti seperti mobil, motor, handphone yang memiliki ekonomis yang tinggi, yang saat ini sedang dalam proses pelelangan, penilaian dari KPKNL (Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang). Nanti secepatnya akan kita publikasikan juga. Agar masyarakat yang akan ikut lelang, monggo. Agar hasil lelangnya nanti kita setorkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya.
Faizal mengatakan, dari barang bukti ini tercermin beberapa tindak pidana (kejahatan) yang menjadi atensi bersama. Antara lain narkotika.
“Kasus narkotika masih tinggi sekali. Psikotropika, sabu-sabu, peredarannya masih tinggi sekali. Harapannya, masyarakat ikut peduli dan berpartisipasi. Maka apabila di sekitarnya menemukan ada satu masyarakat atau anggota yang lain, atau terkena suatu kecanduan, atau hal-hal seperti itu, segera melapor ke aparat yang berwenang,” pesannya.
Ia menambahkan, kasus (yang diakibatkan dari) minuman keras juga luar biasa.
“(kasusnya) Lumayan banyak. Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Termasuk juga senjata tajam untuk melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Yang jelas, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan yang sangat tegas, terhadap semua yang melakukan tindakan seperti itu. Demi terciptanya rasa ketenteraman di masyarakat,” ucapnya.









