WartaKita.org – Babinsa Koramil 02/Jogonalan, Kodim 0723/Klaten melaksanakan komunikasi sosial (komsos) berupa sosialisasi protokol kesehatan di wilayah binaannya yaitu Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Selasa (30/6/2020).
Komsos merupakan tugas rutin yang dilaksanakan Babinsa untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan. Selain itu, juga sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.
Dan pada masa persiapan new normal ini sekaligus untuk memantau sejauh mana masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
Babinsa Tambakan Serma I Gusti Gede Semara mengajak warga untuk mematuhi imbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengenai sanksi penahanan KTP bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam hal ini tentang penggunaan masker saat ke luar rumah.
“Sanksi penahanan KTP akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020. Hal ini meminimalisir penyebaran covid-19,” katanya.
Terpisah, Danramil 02/Jogonalan Kapten Cba Budiyono menambahkan, warga harus melaksanakan protokol kesehatan, yaitu dengan sering mencuci tangan selesai melakukan kegiatan, menjaga jarak dalam melakukan komunikasi dengan orang lain, menghindari kerumunan orang banyak, dan selalu memakai masker bila ke luar dari rumah.
“Ini adalah cara termudah untuk memutus penularan dan penyebaran virus Corona,” ujar Danramil.









