Polres Klaten Tangkap Pasutri Yang Telah Curi Motor 10 Kali

Tersangka curanmor Pasutri FR dan RPWU bersama barang bukti.

WartaKita.org – Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bayat.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu kini diamankan di Mapolres Klaten.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat press conference di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020) pagi, menyampaikan, kedua tersangka pelaku yakni FS (35), warga Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten dan RPWU (24), warga Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, FR merencanakan pencurian pada hari Jumat (6/3/2020) sekira 19.00 WIB. Dia berangkat bersama RPWU dari rumah kontrakannya di Dukuh Kaliwingko, Desa Banaran, Kecamatan Delanggu menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.

Sesampainya ditempat tersebut, pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil. Pada pukul 24.00 WIB, FR dan RPWU melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi pertunjukan.

Kemudian FR turun dari motor dan RPWU memantau situasi. Selanjutnya, FR mendekati motor tersebut dan melakukan pencurian. Lalu RPWU mengendarai sepeda motor Honda Grand yang digunakan menuju ke lokasi pencurian.

AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku  menggunakan kunci letter Y yang telah dipersiapkan. Kemudian kunci letter Y tersebut dimasukkan kedalam lubang kunci kontak motor. Setelah kunci letter Y berhasil masuk, lalu kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci letter Y hingga kunci kontak asli bisa dalam posisi on atau hidup.

”Pasutri (pasangan suami istri) tersebut dalam melakukan aksinya saling berbagi tugas. Si istri mengamati situasi. Sedang si suami yang melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci leter Y. Bahkan terkadang, mereka membawa anaknya yang masih kecil untuk menyamarkan aksinya biar tidak terlihat,” kata Kasatreskrim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci leter Y yang terbuat dari besi, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, dan satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Supra X.

Sementara itu tersangka FR mengaku, mereka terpaksa mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan makan. Pasutri tersebut juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.

“Saya mencuri motor sudah 10 kali. Dan hasilnya saya gunakan untuk membayar kontrakan, dan untuk mencukupi kebutuhan sehai-hari,” kata FR.

Atas perbuatannya tersebut, pasangan suami istri ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pos terkait