Merasa Tidak Dilibatkan, Warga Bladon, Pepe Tolak Tanah Pengganti Makam Terdampak Jalan Tol

Sekitar 150 warga dari Dukuh Bladon, Desa Pepe, menggeruduk gedung serbaguna desa setempat untuk menolak tanah pengganti makam terdampak jalan tol, Senin (6/11/2023) pagi.

WartaKita.org – Sekitar 150 warga dari Dukuh Bladon, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten menggeruduk gedung serbaguna desa setempat pada Senin (6/11/2023) pagi.

Warga menolak lokasi tanah pengganti makam akibat terkena dampak jalan tol yang ditawarkan oleh panitia pengadaan tanah dan Pemerintah Desa Pepe.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikarenakan letak makam baru yang diusulkan itu jauh dari makam sebelumnya yang berada di Dukuh Bladon. Dan bahkan, ada sebagian makam yang berada di seberang jalan tol nantinya.

Perwakilan warga Dukuh Bladon, Antok menyampaikan, sebenarnya, keinginan warga itu sederhana. Karena makam leluhur mereka itu terdampak jalan tol, maka warga ingin segera mendapat makam pengganti yang letaknya di sekitar dukuh mereka.

“Karena dengan adanya patok-patok (pembatas jalan tol) itu, dan adanya sisa tanah yang sekitar tiga meteran ini, kalau ada warga kami yang meninggal, maka kami kebingungan untuk memakamkan jenazah tersebut. Lha, kami harus memakamkan warga kami kemana? Sehingga jenazah itu ibaratnya “piknik”. Kita harus memakamkan ke desa-desa terdekat. Sehingga ini menjadi kendala atau masalah tersendiri di desa kami,” katanya.

Antok menyatakan, kalau tanah pengganti makam ini difasilitasi Pemerintah Desa, maka tidak akan ada “jenazah piknik”.

“Yang penting ada sebuah kesepakatan dulu. Dan secara administrasi bisa menyusul. Tetapi dengan catatan, tanahnya itu bisa ditukarkan. Karena itu, harapan kami, makam itu ada di wilayah kami. Bukan makam yang jaraknya jauh,” ujarnya.

Antok mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa warga Bladon menolak usulan tanah pengganti makam itu.

“Pertama, karena akses jalan masuk ke makam itu nggak ada. Cuma gang masuk. Ambulan nggak bisa masuk. Kedua, luas tanah itu tidak sesuai dengan makam yang terdampak (jalan tol). Padahal harapan kita, justru akan mendapat tanah yang lebih luas. Tetapi kenyataannya nggak. Makam pengganti ini akan dipecah (dibagi) dua. Karena di situ tidak memenuhi luasannya. Yang satu di Dukuh Sidorejo, dan yang satunya lagi di Dukuh Tempel, yang jaraknya dengan dukuh kami jauh sekali. Bahkan kami harus lompat jalan tol,” ungkapnya.

Karena itu, Antok mengajak panitia dan Pemerintah Desa untuk bermusyawarah lagi.

“Maka, ayo kita berpikir rasional saja. Pemerintah Desa itu mau memfasilitasi dengan mendukung? Akan memberikan kemudahan bagi masyarakat? Atau mempersulit pada masyarakat? Kami sebenarnya tidak ada masalah dengan hal itu,” ujarnya.

Anto mengemukakan, selama ini, warga Bladon tidak pernah tahu tentang proses penggantian tanah pengganti makam tersebut. Menurutnya, sosialisasi juga tidak ada.

“Pihak panitia dan Pemerintah Desa itu hanya memberikan keputusan sepihak. Kita hanya diberikan pengumuman-pengumuman saja, tetapi tidak diajak musyawarah. Padahal itu (jenazah yang dimakamkan di tempat tersebut) orangtua kami, nenek moyang kami, yang dulu membesarkan kami,” tandasnya.

Antok menerangkan, dari awal, warga Bladon sudah menyampaikan, bahwa calon tanah pengganti makam itu sudah ada. Dan pemilik tanahnya juga sudah mau. Warga juga sudah sepakat.

“Tetapi kami nggak pernah direspon dengan penyampaian, katanya berkasnya nggak pernah masuk. Padahal sudah kita sampaikan. Dan sampai sekarang tidak ada titik keterangannya terkait aduan kami. Jadi, ini terkesan dipaksakan. Ini yang menjadi keberatan kami,” paparnya.

Antok berharap, warga Bladon jangan hanya diundang (musyawarah).

“Tetapi datanglah ke tempat kami. Lihat apa yang terjadi di masyarakat kami. Apa yang dibutuhkan masyarakat kami. Dengarkan warga kami ngomong apa. Kalau warga nggak tahu, ya dikasih tahu. Kita hidup bersama, musyawarah bersama, demi baiknya bersama. Baik untuk masyarakat kami, baik untuk Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten, provinsi, dan pusat terkait dengan proyek strategis nasional ini,” harapnya.

Antok menambahkan, warga Bladon tidak mau makam leluhur mereka dipaksa dipindah ke lokasi yang tidak semestinya.

“Kami tidak pernah menuntut uang penggantinya berapa. Nggak pernah. Kami nggak bicara niainya. Tetapi kami hanya ingin mendapat tempat yang sesuai, yang layak bagi orangtua kami, leluhur kami, dan kedepannya untuk anak cucu kami. Buat tinggalan untuk mereka,” katanya.

Sedang Sekretaris Desa Pepe Eko Pariyanto menjelaskan, proses pengadaan tanah pengganti makam terdampak jalan tol di Dukuh Bladon ini sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Menurut kami, mekanisme dan prosedur sudah kita lakukan semuanya. Dimulai dari pelepasan tanah makam yang merupakan tanah kas desa (TKD). Kami sudah mengajukan pelepasan TKD ke Bupati dan Gubernur. Kemudian kami cari tanah pengganti untuk makam. Lokasinya pun berdekatan. Dari makam yang dulu di Bukuh Bladon, nantinya di Dukuh Sidodadi,” terangnya.

Eko Pariyanto mengatakan, terkait permintaan warga Dukuh Bladon untuk diadakan musyawarah bersama atau musyawarah desa (Musdes) lagi, hal itu merupakan ranahnya panitia dan BPD.

“Tentunya dalam Musdes itu akan melibatkan instansi terkait, seperti dari Kecamatan dan Dispermasdes Kabupaten Klaten. Tetapi sebenarnya, tahapan itu sudah kami lalui,” tegasnya.

Eko mengutarakan, karena ada anjuran dari Dispermasdes Klaten untuk mengadakan musyawarah bersama lagi, maka panitia dan Pemerintah Desa akan berkoordinasi lagi.

“Otomatis kami akan berkoordinasi dengan kepala desa. Karena kami itu tim. Kami tidak bisa memutuskan sendiri. Kami akan berkordinasi dulu terkait langkah selanjutnya bagaimana,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Joko Setiadi mengatakan, masalah tanah pengganti makam itu domainnya panitia dan Pemerintah Desa. Dalam kesempatan itu, pihaknya hanya mengadakan musyawarah penyampaian nilai ganti rugi makam dan pemindahan makamnya kepada ahli warisnya.

“Total ada sejumlah 202 makam yang akan dipindah yang uang ganti ruginya sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Karena ini merupakan tahapan dari pengadaan lahan untuk jalan tol,” ucapnya.

Pos terkait