WACANA mengenai didirikannya family office di Indonesia semakin massif terdengar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah saat ini sedang mengkaji beberapa hal dan mengupayakan untuk dapat sesegera mungkin membuat kebijakan mengenai familiy office sebelum presiden terpilih Prabowo Subianto menjabat pada Oktober 2024
Family office merupakan organisasi yang dibentuk untuk mengawasi dan mengelola kebutuhan keuangan keluarga tertentu.
Family office atau kantor keluarga umumnya beroperasi seperti sebuah perusahaan, memiliki karyawan, dan dapat diatur sebagai entitas terpisah atau tergabung dalam perusahaan keluarga. Keluarga yang dimaksudkan di sini adalah keluarga ultrakaya yang tersebar di seluruh dunia.
Menurut artikel Kompas tanggal 22 Juli 2024, alasan dibentuknya family office antara lain (1) melindungi harta kekayaan keluarga, (2) manajemen risiko investasi harta keluarga, (3) merekatkan hubungan antar anggota keluarga dan melancarkan transisi antargenerasi, (4) memperjelas tata kelola keluarga terkait pengaturan harta kekayaan, dan (5) mengelola urusan keluarga.
Melihat definisi dan alasan dibentuknya family office, jika Indonesia memang berencana menarik kekayaan dari keluarga ultrakaya di seluruh dunia untuk mendirikan family office dengan memberikan insentif berupa pembebasan pajak, maka hal tersebut memiliki berbagai implikasi dan potensi keuntungan serta tantangan.
Potensi keuntungan yang pertama mengenai peningkatan investasi asing, dengan menarik family office dari luar negeri dapat membawa arus investasi asing yang signifikan sehingga dapat mengarah pada peningkatan likuiditas pasar keuangan, investasi dalam proyek-proyek infrastruktur, dan sektor-sektor strategis lainnya.
Kedua, mengenai penciptaan lapangan kerja, dengan meningkatnya investasi dan kehadiran family office, peluang kerja untuk tenaga ahli dalam bidang keuangan, hukum, akuntansi, dan manajemen akan meningkat. Ini juga dapat merangsang pertumbuhan industri terkait lainnya.
Potensi keuntungan yang ketiga, mengenai pengembangan sektor keuangan yaitu dengan kehadiran family office internasional bisa mendorong pengembangan sektor keuangan Indonesia, termasuk perbankan, manajemen aset, dan layanan keuangan lainnya. Ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan yang lebih kompetitif di Asia.
Terakhir, mengani kemungkinan besar terjadinya transfer pengetahuan dan teknologi, karena keberadaan family office internasional bisa membawa pengetahuan, praktik terbaik, dan teknologi baru ke Indonesia yang membantu dalam pengembangan keterampilan lokal dan inovasi.
Di sisi lain, kehadiran family office juga berpotensi banyaknya tantangan dan risiko yang harus dihadapi. Pertama, mengenai persaingan dengan pusat keuangan lain. Indonesia harus bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya seperti Singapura, Hong Kong, dan Swiss yang sudah memiliki infrastruktur dan regulasi yang matang. Maka diperlukan kebijakan yang sangat menarik dan komprehensif untuk bersaing.
Kedua, terakit dengan stabilitas dan kepastian hukum. Keluarga ultrakaya mencari tempat yang stabil dengan kepastian hukum untuk mengelola kekayaan mereka. Indonesia perlu memastikan bahwa regulasi dan kebijakan terkait investasi dan perpajakan stabil dan dapat diandalkan.
Selanjutnya, faktor pengawasan dan regulasi, dengan memberikan pembebasan pajak memerlukan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan pencucian uang. Indonesia perlu membangun kerangka kerja regulasi yang efektif untuk mengawasi operasi family office.
Tantangan dan risiko selanjutnya adalah mengenai keadilan pajak. Pembebasan pajak bagi family office asing mungkin menimbulkan pertanyaan tentang keadilan pajak di kalangan warga negara dan bisnis lokal. Pemerintah perlu mengelola persepsi ini dengan baik.
Kemudian yang tak kalah pentingnya yang perlu diwaspadai adalah potensi bahwa pembentukan family office di Indonesia bisa menghadapi risiko terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika tidak ada sistem pengawasan yang ketat.
Family office sering melibatkan pengelolaan kekayaan yang sangat besar dan kompleks, yang bisa menjadi target bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau politik. Risiko ini bisa muncul dalam beberapa bentuk:
- Penghindaran Pajak dan Penggelapan
Jika sistem perpajakan dan regulasi tidak memadai, ada kemungkinan bahwa pejabat atau individu dengan kekuasaan dapat memanfaatkan family office untuk menghindari pajak atau menggelapkan dana. Pembebasan pajak dan insentif lainnya dapat memberikan celah bagi praktik semacam itu.
- Penyalahgunaan Pengaruh
Pejabat yang memiliki pengaruh atau akses dapat memanfaatkan posisi mereka untuk memengaruhi keputusan terkait family office atau mendapatkan keuntungan pribadi dari transaksi atau kebijakan tertentu.
- Kurangnya Transparansi
Family office yang tidak diawasi dengan baik dapat beroperasi dengan tingkat transparansi yang rendah, yang membuatnya lebih sulit untuk mendeteksi dan mencegah tindakan korupsi.
Maka, untuk mengurangi risiko tersebut, Pemerintah Indonesia perlu menetapkan regulasi yang jelas dan transparan mengenai operasi family office, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Pengawasan independen dan audit berkala juga bisa membantu memastikan bahwa family office beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Mengundang family office untuk mendirikan operasi di Indonesia dengan insentif pajak bisa menjadi strategi yang sangat menarik untuk meningkatkan investasi asing dan pengembangan ekonomi. Namun, keberhasilan inisiatif ini akan sangat tergantung pada bagaimana pemerintah mengimplementasikan kebijakan, memastikan stabilitas dan kepastian hukum, serta mengelola risiko dan tantangan yang terkait.
Januari Ayu Fridayani
Dosen Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Sanata Dharma









