Ketika Integritas Akademik Dipertanyakan (Lagi)

Pertanyaan mengenai kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia kembali muncul setelah rilis Research Integrity Risk Index (RI²) oleh Lokman Meho dari American University of Beirut. (doc. Ist)

RASANYA belum lama ini dunia akademik kita menjadi sorotan. Mulai dari kasus dosen yang bisa menerbitkan ratusan artikel dalam waktu singkat, sampai gelombang publikasi di jurnal predator yang dijadikan jalan pintas meraih angka kredit.

Kini, gelombang pertanyaan mengenai kredibilitas pendidikan tinggi di Tanah Air kembali muncul setelah rilis Research Integrity Risk Index (RI²) oleh Lokman Meho dari American University of Beirut.

Bacaan Lainnya

Melalui laman resminya, RI² disebut sebagai metrik komposit pertama yang dikembangkan untuk mengidentifikasi serta memetakan risiko integritas riset di tingkat institusi secara empirik. Indeks ini menilai institusi berdasarkan dua indikator utama: R Rate, yaitu rasio artikel yang ditarik kembali per 1.000 publikasi karena pelanggaran etik atau metodologi, dan D Rate, yaitu persentase publikasi yang terbit di jurnal yang kemudian dihapus dari Scopus atau Web of Science karena gagal memenuhi standar kualitas.

Berdasarkan indeks tersebut, 13 perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi, bahkan beberapa di antaranya berada di zona merah.

Laporan RI² ini memicu beragam respons. Forum Rektor Indonesia, melalui Wakil Ketuanya Prof Didin Mukafidin mempertanyakan validitas dan kredibilitas metodologi yang digunakan dalam penyusunan indeks tersebut.

Ia menekankan bahwa lembaga survei semestinya tersertifikasi dan terakreditasi, serta meminta agar risiko pelanggaran integritas akademik dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh pihak penyusun indeks.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Togar Simatupang menanggapi laporan ini sebagai bahan reflektif yang bisa menjadi pemicu perbaikan.

Ia menyebut bahwa integritas akademik di Indonesia saat ini tengah berada pada tahap “menuju balig”, dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar kampus-kampus bisa benar-benar bergerak menuju “zona hijau”.

Di sisi lain, Universitas Sebelas Maret (UNS) menyambut hasil pemetaan RI² sebagai early warning yang patut dimaknai sebagai ajakan untuk introspeksi. Sampai dengan tulisan ini disusun, penulis belum menemukan tanggapan resmi lainnya dari kampus-kampus yang turut tercantum dalam laporan tersebut.

Sejatinya, temuan tersebut bukan sekadar tentang daftar siapa yang tercantum. Pertanyaan lebih dalam segera menyusul: mengapa justru kampus dengan produktivitas publikasi tinggi yang dinilai paling berisiko? Apakah sistem penilaian akademik kita yang begitu menekankan kuantitas, secara tidak sadar telah mendorong praktik-praktik yang mengabaikan etika ilmiah?

Saya pribadi sebagai akademisi yang relatif masih bau kencur, melihat tekanan publikasi sebagai bagian dari ekosistem ini. Ketika jumlah publikasi menjadi penentu utama pengakuan, dan insentif menjadi timpang, maka dosen atau peneliti yang bekerja secara hati-hati dan jangka panjang justru rentan tertinggal. Akhirnya, sistem cenderung menghargai kecepatan daripada kedalaman, dan seringkali tidak memberikan ruang bagi proses intelektual yang lambat tapi bermakna.

Di tengah fenomena yang terjadi ini, saya mulai bertanya dengan jujur kepada diri sendiri: apa yang sebenarnya saya kejar? Apakah saya menulis untuk memperkaya pengetahuan, atau hanya demi memenuhi tuntutan profesi? Apakah saya sungguh percaya bahwa publikasi penting, atau diam-diam mulai mencari pembenaran untuk tidak menulis, dengan dalih bahwa dampak lebih utama daripada angka?

Karena jujur saja, tidak semua penundaan lahir dari idealisme. Terkadang bagi saya pribadi, keengganan menulis bukan karena prinsip, tapi karena takut gagal, atau kehilangan semangat. Maka, ketika muncul kasus-kasus pelanggaran integritas, saya sempat merasa “lega’ karena seolah itu membenarkan ketidakaktifan saya sendiri. Padahal belum tentu ada niat yang lebih baik di baliknya.

Tapi mungkin justru dari kegamangan itulah saya belajar. Bahwa keberanian untuk terus menulis bukan semata soal intelektualitas, tapi juga soal merawat integritas, pertama-tama dalam diri sendiri, sebelum di luar sana.

Pertanyaan-pertanyaan tadi, yang awalnya terasa sangat pribadi, ternyata sejalan dengan arah yang kini coba didorong dalam kebijakan pendidikan tinggi kita.

Kemendiktisaintek telah meluncurkan inisiatif Kampus Berdampak, yaitu sebuah ajakan untuk kembali menakar ilmu pengetahuan bukan dari seberapa tinggi jurnalnya, tapi sejauh mana ia benar-benar hadir dan berguna di masyarakat. Apakah riset kita menjawab kebutuhan lokal? Apakah ia memberi makna dalam kebijakan, pendidikan, atau kehidupan sehari-hari?

Di tengah banyaknya kritik dan kebingungan, saya justru semakin percaya bahwa kampus di Indonesia tetap punya daya. Menempuh studi doktoral di dalam negeri bukan berarti mundur, tapi justru ikhtiar untuk tetap terhubung dengan akar persoalan bangsa, tentunya dengan terus membuka diri pada percakapan global yang lebih luas.

Bagi saya, menjadi bagian dari kampus Indonesia adalah cara untuk terus belajar menjaga keseimbangan, yaitu dengan berkembang setinggi mungkin tanpa kehilangan pijakan pada realitas sekitar, menjaga semangat berkarya yang tetap peka terhadap sesama, serta mengejar keunggulan tanpa melepaskan makna. Pendidikan tinggi tidak harus selalu melangit untuk bisa berdampak. Yang terpenting adalah ia mampu tumbuh dari tanah tempat kita berpijak dengan integritas, kebermaknaan, dan keberlanjutan sebagai penopangnya.

(Januari Ayu Fridayani, Dosen Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Sanata Dharma)

Pos terkait