PENGURUS dan pengawas merupakan dua unsur pokok yang sangat menentukan apakah koperasi dapat berjalan dengan sehat atau tidak. Oleh karena itu, memilih pengurus dan pengawas koperasi tidak bisa sembarangan, perlu ada berbagai kualifikasi yang perlu dipertimbangkan.
Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh pengurus dan pengawas yang kompeten sekaligus ‘ndalan’ (paham apa yang harus dilakukan dan tepat dalam bertindak sesuai konteks).
Kali ini, kita akan menggali inspirasi terkait bagaimana proses memilih pengurus koperasi berdasarkan salah satu regulasi pemerintah yaitu Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Siapa itu pengurus dan pengawas koperasi?
Pengurus merupakan perwakilan anggota koperasi tertentu yang dipilih melalui Rapat Anggota Koperasi untuk menjalankan organisasi dan usaha koperasi. Pengurus mewujudkan arah kebijakan strategis berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota.
Sementara itu pengawas merupakan perwakilan anggota yang dipilih melalui Rapat Anggota Koperasi untuk mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi, yang mencakup tata kelola organisasi dan usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus serta melaporkannya kepada rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dan pengawas perlu secara cermat mengakomodasi prinsip-prinsip dasar koperasi dan aturan-aturan yang relevan dalam pengelolaan perkoperasian (diantaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, rencana strategis lembaga, keputusan Rapat Anggota Tahunan, dokumen pengelolaan organisasi, regulasi pemerintah terkait, serta kesepakatan dengan asosiasi)
Kualifikasi seperti apa yang dibutuhkan oleh pengurus dan pengawas?
Gambaran pengurus dan pengawas di atas setidaknya mengindikasikan sebuah peran besar pengurus dan pengawas, yaitu sebagai kepanjangan tangan anggota untuk memastikan aset-aset anggota aman dan memberikan manfaat (kesejahteraan) bagi anggota.
Kualifikasi apa sajakah yang diperlukan oleh pengurus dan pengawas untuk dapat menjalankan perannya tersebut?
Dokumen Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi memberikan inspirasi terkait empat kualifikasi umum yang dibutuhkan oleh pengurus dan pengawas. Keempat kualifikasi tersebut adalah (1) integritas, (2) reputasi keuangan, (3) kompetensi, serta (4) kreativitas dan inovasi.
Integritas dapat diinterpretasikan sebagai keselarasan pola pikir dan perilaku dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Identifikasi integritas calon pengurus (pengawas) dapat dilakukan melalui riwayat kasus pelanggaran hukum serta mau berkomitmen untuk mengembangkan koperasi yang sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengembangan koperasi.
Reputasi keuangan dapat diinterpretasikan sebagai riwayat baik dari calon pengurus (pengawas) dalam hal yang bersinggungan dengan transaksi keuangan, misalnya tidak memiliki kredit atau pembiayaan macet serta tidak pernah mengalami kasus pailit pribadi atau menyebabkan kepailitan dari korporasi.
Kompetensi terkait dengan pengetahuan dan pengalaman calon pengurus (pengawas) yang mampu mendukung pengelolaan (pengawasan) koperasi. Pengurus maupun pengawas dituntut untuk memiliki pengetahuan terkait manajemen organisasi, peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait pengelolaan koperasi, mampu merumuskan rencana strategis lembaga, serta memiliki keahlian dan pengalaman untuk menunjang tugas kepengurusan (kepengawasan).
Khusus bagi pengurus, pengurus juga dituntut untuk memiliki kapasitas mengelola bisnis koperasi dan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan organisasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota. Sedang khusus bagi pengawas, pengawas dituntut untuk mampu melakukan analisis atas kebijakan pengurus.
Kreativitas dan inovasi terkait dengan kemampuan calon pengurus (pengawas) dalam bidang pengembangan organisasi dan bisnis serta merespon perkembangan teknologi.
Pengetahuan lokal, jiwa kesukarelawanan dan orientasi pemberdayaan
Sejumlah kualifikasi di atas bisa menjadi standar dalam pemilihan pengurus dan pengurus untuk mewujudkan koperasi yang profesional dan prima. Kendati demikian, ada beberapa kualifikasi lain yang menurut pandangan penulis, perlu dipertimbangkan dalam proses pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
Calon pengurus dan pengawas perlu memiliki pemahaman terkait kondisi, potensi, dan karakteristik spesifik anggota yang dilayani (berikut lingkungan tempat tinggalnya). Hal ini akan menjadi sarana koperasi untuk mengupayakan pengembangan yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan anggota.
Selain itu, calon pengurus dan pengawas juga tetap perlu memiliki jiwa kesukarelawanan, dalam artian calon pengurus dan pengawas bersedia untuk bekerja tanpa semata-mata berorientasi pada insentif yang setara dengan tarif pasar untuk pekerjaan (tugas) yang dilakukannya.
Jiwa kesukarelawanan ini juga dapat dilihat dari kemauan dan komitmen untuk berbagi sumber daya (ilmu, keahlian, pengalaman, dan jejaring) yang dimilikinya. Hal ini terkait dengan orientasi gerakan pemberdayaan—upaya untuk menjadikan seseorang menjadi lebih mampu daripada sebelumnya—yang perlu dihidupi oleh seluruh anggota, terutama pengurus dan pengawas sebagai figur utama cerminan lembaga.
Stephanus Eri Kusuma (Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Sanata Dharma)









