Ritel Modern Jangan Dimatikan, Tetapi Harus Dimanfaatkan….

Endang Srikarti Handayani saat membuka Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha di Hotel Ommaya Sukoharjo, Senin (19/3/2018).

WartaKita.org – Pertumbuhan ritel (toko pengecer) modern berjejaring belakangan ini terasa luar biasa. Sekarang, keberadaan ritel modern berjejaring ini sudah merambah sampai ke pelosok desa. Perambahan ritel ini tentu saja dapat berdampak ganda, bisa positif dan juga negatif.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Charles Pandji Dewanto saat Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Perkembangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Ommaya Sukoharjo, Senin (19/3/2018).

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi ini difasilitasi oleh Endang Srikarti Handayani (ESH) Center kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI. Sosialisasi ini menghadirkan pembicara Deputi Pencegahan KPPU RI, Taufik Ahmad. Sedang peserta sosialisasi adalah para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) se Kabupaten Sukoharjo.

“Perkembangan ritel modern berjejaring ini rasanya tidak bisa dibendung lagi. Maka yang terpenting adalah bagaimana masyarakat, terutama para UKM ini bisa berkontribusi dalam mengisi konten (dagangan yang dijual) ritel modern itu dengan konten lokal,” kata Charles.

Lantas, apa yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyikapi semakin menjamurnya ritel modern berjejaring ini?

“Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membuat kebijakan lokal agar serbuan ritel modern berjejaring ini tidak mematikan usaha masyarakat, seperti warung kelontong, UKM, dan sebagainya. Misalnya soal pengaturan jarak usaha (ritel modern berjejaring). Selain itu, Pemda juga perlu mendorong pelaku UKM agar dapat mengambil peran dan manfaat dari keberadaan ritel modern berjejaring dengan mengisi konten-konten lokal,” ujar Charles.

Sedang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Golkar Endang Srikarti Handayani menyatakan, sosialisasi ini merupakan inisiatif yang dilakukannya sebagai wakil rakyat untuk mencegah dan mengatasi berbagai bentuk monopoli, kecurangan, usaha kurang sehat karena konspirasi dan sebagainya.

“Sepertinya, keberadaan KPPU ini belum cukup familier di kalangan masyarakat. Karena itu, KPPU perlu disosialisasikan melalui acara seperti ini. Tujuannya supaya rakyat tahu (mengenai) hak dan kewajibannya, serta tertib dalam mengelola usahanya. Apalagi di Kabupaten Sukoharjo ini banyak industri yang berkembang,” jelasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini berharap, KPPU dapat menjalankan fungsinya untuk melindungi usaha kecil jangan sampai gulung tikar karena persaingan tidak sehat dengan pengusaha besar.

“Kita berharap, perusahaan besar bisa bertambah besar. Perusahaan kecil bisa terus hidup, dan bahkan bertambah maju dan besar. Sehingga diantara perusahaan besar dan perusahaan kecil bisa bersinergi secara sehat,” harapnya.

Pada acara sosialisasi itu, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng V ini memberikan bantuan bioflok (kolam untuk ternak lele) kepada pelaku UKM yang hadir dan beruntung. Secara teori, satu bioflok mampu menampung sekitar 2.000 lele. Budidaya lele dengan sistem bioflok ini bisa panen dalam waktu dua bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *