Klaten Terima DBHCHT Rp16,9 Miliar, Kabag Perekonomian: Penggunaan Dana Harus Tepat Sasaran

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Klaten Cahyo Dwi Setyanta

WartaKita.org – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Klaten, utamanya para buruh tani, petani dan pengusaha tembakau.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Kabupaten Klaten memperoleh alokasi dana sebesar Rp16.914.858.000.

Bacaan Lainnya

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Untuk diketahui, besaran DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022 ini, DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 diatur, penggunaan DBHCT ini 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (yang dibagi menjadi 30 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan 20 persen untuk pemberian bantuan), serta 10 persen untuk penegakan hukum.

Sedang prinsip penggunaan DBHCT ini untuk mendanai program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Klaten Cahyo Dwi Setyanta saat ditemui Jumat (8/7/2022), menyampaikan, pada tahun 2022 ini, Kabupaten Klaten memperoleh alokasi DBHCT sebesar Rp16.914.858.000.

Dana sejumlah itu dialokasikan untuk mendanai program atau kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DPKP) sebesar Rp2,5 Miliar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Rp882.971.600, Dinas Kesehatan 6.765.943.200, Dinas Kominfo Rp1.050.000.000, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Rp150 juta, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp5.074.457.400 dan Bagian Perekonomian Rp491 485.800.

“Saya berharap, program atau kegiatan yang didanai dari DBHCT ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga alokasi DBHCT itu benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Pos terkait